Opini

Mafia Tanah, Jantung Masalah Bangsa

Oleh : luska - Sabtu, 28/01/2023 16:24 WIB

Oleh: Dr H.Abustan, SH.MH (Pengajar/ Dosen Sosiologi Hukum Pasca S2 Universitas Islam Jakarta (UiD) )

TANAH merupakan faktor ekonomi yang esensial dan mendasar, serta memiliki nilai strategis dari aspek manapun. Baik dari segi sosial, politik, ataupun kultural. Pertumbuhan jumlah populasi penduduk dan ekonomi telah menimbulkan berbagai ekses di dalam hal kepemilikan ( hak dan kewajiban ) atas tanah.

Bertolak dalam Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria , atau lebih dikenal dengan sebutan Undang - Undang Pokok Agraria (UUPA) menyebutkan bahwa: " Atas dasar ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, bumi , air , ruang angkasa , termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat."

Yang dimaksud hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada yang mempunyai hak untuk menggunakan dan / atau mengambil manfaat dari tanah yang diberikan hak (legitimasi hukum). Dari proses pemberian hak inilah, seringkali terbuka pintu terjadinya deviasi, penyimpangan/penyalahgunaan kewenangan. Akibat karena adanya "kongkalikong" antara pemohon hak yang tidak sah dengan pejabat oknum badan pertanahan.

Dengan power kekuasaan yang dimiliknya mereka menggunakan berbagai cara untuk melakukan "perampasan hak". Serta "memperdaya" pegawai instansi berwenang agar mengeluarkan sertifikat atas obyek lokasi yang dimohonkan hak.

Model dan modus kolusi demikian bukanlah hal baru. Dari berbagai tempat sudah banyak menelan korban, sehingga korban - korban mafia tanah ini bukannya pasrah dan bertekut-lutut , tetapi malah membangun kekuatan perlawanan dengan menghimpun diri dan membentuk kekuatan dalam organisasi Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) yang beberapa hari lalu mendatangi Kantor Mengkopolkam.

Fenomena maraknya mafia tanah ini, memang akhir - akhir ini menjadi masalah yang banyak disorot. Mafia tanah ini sudah merupakan 
jantung masalah bangsa. 
 
Presiden Joko widodo pernah berjanji akan membasmi  mafia tanah. Dia perintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto agar menggebuk mafia tanah. 

Bahkan, menkopolkam  mengajak beberapa tokoh masyarakat dan kementerian lembaga untuk bersama - sama sikat mafia tanah. Karena keprihatinan inilah, sehingga berharap ke depan ada peradilan khusus penyelesaian sengketa masalah - masalah pertanahan.

Sesungguhnya, jika ditelusuri / dilacak secara jelas problem inti dari mafia tanah ini,  pelakunya adalah pelaku usaha besar di Tanah Air. Lalu kemudian berkelindan dan menjadi tali - temali dengan institusi penegak hukum.

Jakarta, 28 Jan 2023

Ketua DPN AAI 2022 - 2027

TAGS : Dr H.Abustan

Artikel Terkait