Nasional

Waduh! Warga Tergusur Jalan Labuan Bajo-Golo Mori Belum Dapat Ganti Rugi

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 17/03/2023 09:04 WIB

Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Jalan Bajo-Golo Mori yang menjadi akses ke kawasan ekonomi khusus (KEK) Golo Mori, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan jalan Labuan Bajo-Golo Mori pada Selasa (14/3/2023). Jalan itu dibangun dalam rangka Asean Summit pada Mei nanti.

Masalahnya, warga yang lahannya terkena gusur proyek jalan penghubung sepanjang 25 kilometer itu masih memperjuangkan hak mereka untuk mendapatkan ganti rugi.

Sedikitnya, ada 51 warga Kampung Cumbi dan Kampung Kenari di Desa Warloka, serta warga Kampung Nalis, Desa Macang Tanggar, yang terdampak pembangunan jalan yang diprakarsai oleh Kementerian PUPR tersebut.

Pastor Simon Suban Tukan, SVD dari JPIC SVD Ruteng yang mewakili 51 warga terdampak mengatakan puluhan rumah hingga sawah digusur tanpa ganti rugi. Ironisnya, setahun terakhir ini mereka memperjuangkan haknya, namun tak kunjung dibayarkan.

"Sampai hari ini, belum ada pembayaran ganti rugi," ujarnya, Rabu (15/3/2023).

Menurut Simon, warga terdampak yang rumahnya kena gusur pembangunan jalan penghubung untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Golo Mori itu terpaksa menempati rumah darurat. "Hanya dua-tiga orang yang menempati rumah layak," kata Simon.

Padahal, pada dasarnya, 51 warga yang terkena gusur ini tak menolak pembangunan jalan penghubung. Mereka juga mempersilakan pemerintah membangun demi tujuan lebih besar.

Namun, Simon mengingatkan, bukan berarti hak-hak warga yang terdampak diabaikan. Apalagi, hak warga yang rumah dan sawahnya tergusur itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kemudian juga, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah. "Bagaimana hak mereka (dipenuhi)? Aturan kan begitu," terang Simon.

"Orang di sini yang setengah mati bangun rumah (darurat), habiskan waktu begitu banyak, uang begitu banyak, meski orang melihatnya mungkin hanya belasan juta atau Rp 20 juta. Tapi bagi mereka, setengah mati mendapatkan uang itu," tegas Simon.

Sesuai aturan, sambung dia, semua proyek, apalagi masuk proyek strategis nasional (PSN) harus memberi kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat yang asetnya digunakan untuk kepentingan umum.

"Merasa tidak dihargai. Saya sangat kecewa sama pemerintah. Pertanyaan saya, apakah orang Manggarai bukan orang Indonesia, sehingga aturannya berbeda," imbuhnya.

Sekadar informasi, aset warga yang menjadi korban penggusuran pembangunan jalan Labuan Bajo-Golo Mori, yakni dua rumah permanen dua lantai, lima rumah permanen, 16 rumah semi permanen.

Selanjutnya, pekarangan seluas 14.050 meter persegi, sawah seluas 1.790 meter persegi, termasuk ladang 1.080 meter persegi.

Penggusuran jalan penghubung itu dimulai Februari 2022. Lalu, pada Desember 2022, sejumlah perwakilan warga terdampak mengakui awalnya menandatangani kesepakatan penggusuran jalan tanpa ganti rugi.

Apalagi, pemerintah daerah setempat dalam beberapa kali sosialisasi menegaskan bahwa tak ada ganti rugi aset-aset yang menjadi korban penggusuran pembangunan jalan itu.

Warga pun menandatangani persetujuan pembangunan jalan tanpa ganti rugi karena tak mengetahui aturan tentang ganti rugi pengadaan tanah bagi kepentingan umum.

Belakangan mereka baru menyadari semua proyek strategis nasional di seluruh Indonesia, termasuk pembangunan jalan ke KEK Golo Mori, memberikan kompensasi/ganti rugi kepada masyarakat yang asetnya diambil untuk kepentingan umum.

Dari sana, mereka akhirnya memperjuangkan haknya hingga sekarang untuk mendapatkan kompensasi dari pemerintah.*

Artikel Terkait