Nasional

BNPP Petakan Kondisi Riil Pusat Pelayanan Pintu Gerbang di Provinsi Aceh dan Sumut

Oleh : very - Rabu, 19/04/2023 18:34 WIB

Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP, Robert Simbolon (tengah). Foto: Humas BNPP)

Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) telah memetakan kondisi riil Pusat Pelayanan Pintu Gerbang (PPPG) yang ada di kawasan perbatasan negara khususnya Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP, Robert Simbolon, menerangkan pihaknya telah mengantongi data kondisi riil dari PPPG Lam Reh di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh; PPPG Kuala Langsa di Kota Langsa, Provinsi Aceh; dan PPPG Kuala Tanjung di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut.

Ketiga PPPG tersebut masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) 48 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RTR KPN) di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

"Kami telah menerjunkan tim ke lapangan untuk mengetahui kondisi riil dari tiga PPPG tersebut. Setelah itu kami lanjutkan dengan rapat koordinasi bersama seluruh instansi pemangku kepentingan di tiga PPPG guna memperkuat data," ujar Robert di Kantor BNPP, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023).

Robert menerangkan tiga PPPG tersebut memiliki berbagai masalah diantaranya seperti kondisi pelabuhan yang dangkal, perlunya peningkatan jalan, perlunya peningkatan penerangan jalan, dan lain sebagainya.

Ia menegaskan dalam waktu dekat BNPP akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga anggota guna memecahkan permasalahan yang ada.

"Kami akan mengadakan koordinasi, bersama dengan jajaran Deputi II dan jajaran Deputi III BNPP, berikut dengan kementerian-kementerian terkait, khususnya Kementerian PUPR, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PPN/Bappenas, dan lain-lain yang terkait, untuk menemukan solusi atas masalah-masalah yang dihadapi oleh ketiga PPPG tersebut," terangnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Robert menerangkan langkah pemetaan ini diambil karena semua Peraturan Presiden yang mengatur tentang RTR KPN selalu menyebutkan pengaturan terkait PPPG.

PPPG merupakan kawasan perkotaan yang berfungsi sebagai pusat kegiatan terdepan dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara, serta kegiatan lintas batas di kawasan perbatasan negara.

PPPG Lam Reh, Kuala Langsa, dan Kuala Tanjung di atas memiliki fungsi sebagai pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; pusat perdagangan dan jasa skala internasional; pusat kegiatan industri pengolahan; pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang; pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional. (Humas BNPP)

Artikel Terkait