Daerah

Sengketa Lahan Situ Kayu Antap, Pejabat dan Anggota Dewan Tangsel Memilih Bungkam

Oleh : very - Jum'at, 19/05/2023 13:59 WIB

Situ Kayu Antap di Rempoa, Tangerang Selatan. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Seluruh pejabat Pemerintah Kota Tangerang Selatan tutup mulut alias bungkam saat diminta konfirmasi dan komentar tentang kasus sengketa lahan Kayu Antap yang ramai di berbagai media.

Wartawan yang menghubungi wali kota, pejabat Sekda, Kepala Bapeda, Kepala Badan Pertanahan (BPN) dan dinas terkait lainnya di Kota Tangsel, semuanya tak bersedia berkomentar sama sekali tanpa memberikan alasan yang jelas.

Bahkan beberapa anggota DPRD Kota Tangsel yang seharusnya memberikan respon lebih kritis atas kasus tersebut,  tak jauh berbeda, ikut tutup mulut.

"Kami tak boleh mengomentari kasus tersebut. Itu kasus lama yang dimunculkan kembali, " kata salah seorang anggota dewan yang enggan disebut namanya, di Kota Tangsel, Kamis (17/5).

Ketika dikejar dengan berbagai pertanyaan, anggota dewan tersebut malah memilih bungkam."Udah ya saya mau rapat dulu," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, lokasi Kayu Antap yang selama ini diklaim oleh Pemkot Tangerang  Selatan sebagai situ ternyata bukan situ. Pemantauan media ke lokasi di wilayah Rempoa, Tangerang Selatan,  menemukan fakta lokasi tersebut seluruhnya hanya berupa daratan yang dikelilingi oleh pagar beton dan dilengkapi dengan fasilitas jalan aspal, jaringan gorong-gorong, serta terdapat dua rumah contoh yang belum selesai. Selebihnya adalah berupa kebun pohon singkong, pisang, dan sayur mayur yang ditanam dan dipelihara oleh warga setempat.

"Area ini sudah lebih dari 12 tahun milik PT Hana Kreasi Persada (HKP), " kata Acin, salah seorang dari beberapa penggarap lahan di area tersebut.

PT HKP adalah perusahaan yang dulunya pengembang di Kota Tangsel. Perusahaan ini memiliki  lahan tersebut berdasarkan SHGB no 0340/Rampoa.

Rencana semula PT HKP akan membangun kawasan permukiman di area lokasi tersebut. "Namun, rencana itu  dihambat secara sepihak oleh kebijakan Pemerintah Kota Tangsel  yang mengubah status tanah kami di RTRW Kota Tangsel 2011-2031, dari semula warna kuning (pemukiman) menjadi warna biru (situ) tanpa terlebih dahulu bermusyawarah dan berkoordinasi  dengan pihak kami," ujar Susana, perwakilan PT HKP.

"Akibatnya, kami tak bisa menggunakan tanah tersebut sebagaimana mestinya. Padahal, pada kenyataanya area tanah tersebut bukan situ, dan tak ada tanda-tanda akan dibuat situ," tambah Susana.

Hingga saat ini pihak Pemkot Tangsel belum juga memberikan penjelasan apapun soal perubahan status tanah tersebut. "Walaupun kami sudah mengirimkan surat berkali- kali untuk menanyakan dan membicarakan soal ini dengan pihak Walikota Tangsel. Sampai saat ini surat kami belum direspon. Jadi maunya apa?" ujar Susana. ***

Artikel Terkait