Nasional

Pacu Penanganan Stunting Tepat Sasaran, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Tekankan Pentingnya Pendataan

Oleh : Mancik - Rabu, 21/06/2023 20:53 WIB

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro.(Foto:Puspen Kemendagri)

INDONEWS.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan pentingnya pendataan dalam menangani stunting. Hal itu dibutuhkan agar program penanganan stunting lebih tepat sasaran sehingga dapat menekan angka prevalensinya.

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tahun 2024 nanti target stunting kita harus mencapai angka 14 persen," tegas Suhajar saat memberi sambutan sekaligus arahan pada acara Dialog Nasional Penguatan Sinergitas Lintas Sektor dalam rangka Percepatan Penurunan Stunting di Hotel Maia, Jakarta, Rabu (21/6/2023). Kegiatan tersebut digelar oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri.

Lebih lanjut Suhajar menjelaskan, pendataan tersebut dapat dilakukan dengan melibatkan kader Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) maupun Tim Posyandu yang di dalamnya terdapat kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) maupun Dasawisma.

Hal ini misalnya dalam melakukan pendataan terhadap remaja putri yang hendak menikah dan terindikasi bakal melahirkan anak dengan kondisi stunting. Pendataan lainnya yakni terhadap ibu hamil dan bayi yang baru lahir. Langkah ini penting dilakukan agar upaya pencegahan maupun penanganan stunting lebih tepat sasaran.

“Itulah kader kita terdepan sesungguhnya yang bisa mendata dan tidak terlewatkan satu pun rumah remaja yang mempunyai ciri-ciri nanti akan berdampak pada lahir anak stunting, itu langkah pertama,” terang Suhajar.

Suhajar mengatakan, sistem yang mendukung pendataan tersebut harus dibangun terutama di tingkat kabupaten/kota. Dengan begitu, kepala daerah memiliki data yang lengkap terkait kondisi stunting hingga tingkat desa sehingga memudahkan upaya penanganan.

Di lain sisi, Suhajar menegaskan, upaya mempercepat penurunan angka stunting telah didukung regulasi yang kuat. Hal ini seperti diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024. Saat ini juga sudah terbentuk tim percepatan penurunan stunting.

“Cara kerjanya kawan-kawan sudah paham semua, kami mengecek di laman SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) APBD-nya pun anggarannya sudah semakin meningkat untuk menangani stunting, timnya sudah ada,” ujarnya.

Dengan berbagai upaya tersebut, Suhajar optimistis target penurunan angka stunting hingga 14 persen secara nasional pada 2024 dapat tercapai. Terlebih ada sejumlah daerah yang saat ini angka prevalensinya terus melandai.*

TAGS : Stunting

Artikel Terkait