Nasional

Respons Mahfud Md Usai Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 28/07/2023 14:45 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang mencabut gugatan Rp 5 triliun terhadap Menko Polhukam Mahfud Md. 

"Kita hargai penggunaan hak hukum bagi Panji Gumilang," kata Mahfud saat dihubungi, Sabtu (22/7/2023).

Mahfud mengatakan dirinya menghargai gugatan dan pencabutan gugatan yang dilakukan Panji Gumilang. Dia menyampaikan Panji Gumilang memiliki hak untuk menggugat dan mencabut gugatan sebab Indonesia adalah negara hukum.

"Saat mau menggugat kita hargai dan hadapi, saat mau mencabut gugatan kita juga hormati. Ini negara hukum," ujarnya.

Panji Gumilang sebelumnya menggugat Mahfud Md ke PN Jakarta Pusat. Gugatan perdata itu dilayangkan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Dilihat detikcom, Kamis (20/7) dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus gugatan terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo membenarkan adanya gugatan tersebut. Dia mengatakan Panji Gumilang menggugat Mahfud secara imateriil Rp 5 triliun.

"Benar, tapi gugatan materiil Rp 5, imateriil Rp 5 triliun," kata Zulkifli saat dihubungi.

Gugatan Dicabut

Gugatan itu kemudian dicabut. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo membenarkan pencabutan tersebut.

"Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per hari Jumat. Yg isinya mencabut gugatan terhadap Pak Mahfud Md," kata Zulkifli saat dimintai konfirmasi, Sabtu (22/7/2023).

Zulkifli menuturkan Panji tidak menuliskan alasan pencabutan gugatan itu. Dia menyebut surat itu hanya menerangkan jika Panji mencabut gugatan.

"Kalau itu kita tidak (tahu), karena dalam suratnya tidak mengemukakan alasan, hanya menyatakan permohonan untuk mencabut gugatan nomor perkara 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST," jelasnya.

Zulkifli mengatakan pihaknya telah mengeluarkan jadwal sidang untuk gugatan itu. Menurutnya, keputusan soal lanjut tidaknya perkara akan ditentukan oleh majelis hakim.

"Kita tunggu majelis hakimnya pada tanggal 31 Juli 2023. Karena pihak dipanggil pada hari itu, maka sidang akan tetap diadakan untuk pembacaan pencabutan itu," tuturnya.*

Artikel Terkait