Nasional

Jika Tidak Ada Presidential Threshold, Rizal Ramli Akan Maju dalam Pencapresan

Oleh : very - Selasa, 01/08/2023 22:20 WIB

Tokoh nasional, DR Rizal Ramli. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Tokoh nasional DR Rizal Ramli mengungkapkan keinginannya untuk maju dalam proses pemilihan Presiden Republik Indonesia. Namun, keinginan itu harus terhalang oleh adanya aturan presidential threshold (PT) sebesar.

Seperti diketahui, syarat seseorang bisa dicalonkan sebagai presiden yaitu bila diusung oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

“Jika tidak ada presidential threshold, maka akan ada 18 calon (Presiden) dari partai politik, maka Rizal Ramli akan maju. Jika saya maju maka siapa yang bisa ngalahin?” ujar mantan Menko Perekonomian itu dalam acara Focus Group Discussion Partai Buruh di Gedung Joeang 45 Menteng, Jakarta, Senin (31/7).

Mantan Menko Kemaritiman itu mengatakan, salah satu program jika dirinya menjadi calon presiden adalah menghapus beberapa undang-undang, dan mengoreksi proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Hari pertama Presiden dan Wakil Presiden kita akan menghapus Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja, dan membatalkan Undang-Undang Minerba. Selain itu kita akan membatalkan proyek-proyek Jokowi yang tak masuk akal, seperti IKN,” ujarnya.

Menurut mantan Kepala Bulog itu, pembangunan Ibu Kota Nusantara sejatinya tidak akan mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.

“Cara membangun daerah bukan dengan membangun Istana, tapi kurangi pajak daerah,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan penasihat Fraksi ABRI di DPR /MPR tersebut mengatakan, menolak keputusan pemidahan ibu kota negara tersebut. Sebaliknya, ia bertekad akan mempertahankan Jakarta sebagai ibu kota negara. 

Menurutnya, ada alasan historis dan perjuangan sehingga Jakarta tidak bisa dipindahkan ke tempat lain.

Menko Perekonomian di era Presiden Abdurrahman Wahid ini menjelaskan, jika tujuannya ingin membuat daerah maju atau pembangunan tidak tersentralisasi di Jakarta bukan dengan membangun istana baru. Atau dengan kata lain memindahkan ibu kota negara. 

Rizal mengatakan salah satu cara yang bisa ditempuh untuk memeratakan pembangunan adalah dengan membuat UU alokasi umum, yaitu bagaimana membagi subsidi dari pusat ke daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. 

“Itulah yang dulu saya dan Gus Dur lakukan yaitu dengan membuat UU tentang Alokasi Umum. Dengan demikian pembangunan menjadi merata di tanah air, dan bukan dengan cara pemindahan IKN, sebuah proyek dengan anggaran yang besar. Padahal kita membutuhkan dana untuk pembangunan tersebut untuk memajukan perekonomian bangsa ini,” ujar Bang RR – sapaan Rizal Ramli di Jakarta belum lama.

Selain itu, katanya, untuk memajukan daerah bisa juga dengan membuat UU tentang alokasi khusus, sehingga daerah penghasil migas atau sumber daya alam dapat prosentasi dari ekspor.

"Dengan begitu, daerah bisa maju karena ada dana dari alokasi khusus. Ini dampaknya ratusan kali dari sekadar membuat istana baru," ujarnya. ***

Artikel Terkait