Bisnis

Aset Eks Pemegang Saham Centris `Diblokir`, Cara `Kotor` Satgas BLBI

Oleh : rio apricianditho - Selasa, 05/09/2023 15:51 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Masa kerja Satuan Tugas (Satgas) BLBI tinggal beberapa bulan lagi, sementara target yang harus dicapai belum mencapai 50 persen dari total Rp.100 triliun. Guna mengejar target, Satgas menempuh jalan 'gelap' melakukan penyitaan ke sejumlah pihak tanpa melihat fakta sebenarnya. Salah satu korban adalah isteri eks pemegang saham bank Centris Internasional, dua rumah di Jakarta dan Bandung 'diblokir' BPN, bahkan lahan yang sudah dijual ikut diberi catatan merah.

Aneh bin ajaib cara yang ditempuh Satgas BLBI, padahal Bank Centris Internasional (BCI) bukan 'pasien' BLBI yang menerima bantuan dana dari Bank Indonesia. BCI tak pernah menerima dana sepeser pun dari BI, kala itu BCI bersaldo biru alias kas bank dalam kondisi aman. Lalu kenapa eks pemegang saham asetnya 'diblokir' Satgas BLBI?

Rikrik Yulia isteri dari almarhum Paul Bonara Silalahi eks pemegang saham BCI, heran kenapa Satgas menyasar ke aset peninggalan almarhum. Sementara almarhum menjual saham BCI tiga tahun sebelum BCI dibekukan pada 1998. 

Dikatakan, dirinya mengetahui aset peninggalan almarhum suaminya 'diblokir' BPN, saat ia dihubungi pembeli lahan miliknya di Garut. Saat itu si pemilik lahan yang baru ingin merubah nama kepemilikan lahan di BPN, tapi tak bisa karena ada catatan merah di sertifikat lahan tersebut.

Karena penasaran akhirnya Rikrik mendatangi BPN Garut untuk mencari jawaban benar atau tidak kabar dari si pembeli tanah miliknya. Ternyata kabar tersebut sama seperti yang diinformasikan si pembeli tanah. Ada catatan merah di sertifikat lahan itu. Kabar yang ia mengejutkan, pasalnya BPN 'memblokir' lahan atas permintaan Satgas BLBI.

Selain itu, ia juga mendapat surat panggilan dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Bandung. Lucunya surat yang ia terima merupakan panggilan ketiga sementara peanggilan pertama dan kedua dilayangkan ke alamat di wilayah Jakarta Utara, dimana dia tak pernah tinggal disana hanya almarhum suaminya saat bujang pernah tinggal di alamat tersebut.

Begitu 'sakti' satgas BLBI, hanya melalui selembar surat permohonan, meminta BPN 'mengamankan' aset milik Paul eks pemegang saham BCI mereka 'memblokir' satu rumah di Bandung, satu di Jakarta, dan lahan yang sudah berpindah tangan.

Padahal almarhum suaminya sudah tidak ada lagi hubungan dengan BCI sejak 1996, tapi isteri dan anak kembarnya harus menerima nasib buruk karena ketidakmampuan satgas BLBI mencapai target yang sudah ditetapkan.

Satgas BLBI harus segera mencabut permohonan tersebut, sebab bila tidak ketika mereka dibubarkan tak ada lagi yang punya kewenangan membatalkan permohonan itu. Status aset milik Rikrik dalam kondisi tak jelas, mau dijual tak bisa, diagunkan ke pihak lain tak boleh, sementara kehidupan Rikrik dan anak kembarnya cukup menyedihkan.

Artikel Terkait