Bisnis

Bank Centris Buka Suara Terkait BLBI

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 06/09/2023 18:41 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemilik Bank Centris, Andri Tejadharma menggelar konferensi pers terkait kasus yang dituduhkan kepada perusahaannya yang digelar di Jakarta pada Rabu, 06 September 2023.

"Pertama tama kami sampaikan bahwa dalam membuat pernyataan ini adalah bukan untuk mencari kesalahan dan tidak untuk menyalahkan orang lain, kami hanya ingin memberikan kebenaran yang kita akui bersama. Pernyataan ini berdasarkan bukti bukti yang sudah diperiksa dan di sahkan oleh hakim majelis yang mengadili perkara BANK CENTRIS di pengadilan dengan bukti￾bukti yang datangnya dari BPPN sehingga tidak bisa di bantah oleh semua pihak yang sedang berperkara dalam perkara ini.

"BICARA SOAL HUKUM "BANK CENTRIS tidak menyelesaikan persoalan BLBI ini dengan APU MSAA DAN MIRNA, tetapi BPPN menggugat kami melalui proses pengadilan, sehingga keputusan keputusan pengadilanlah sebagai acuan dalam bertindak, tidak ada pihak lain yang melakukan tindakan diluar pengadilan.

Gadai saham dari Bank Centris ke Bank Indonesia dengan akte no. 47 berarti saham sudah menjadi milik Bank Indonesia. Dan promes atau tagihan sebanyak 492 miliar dijual oleh Bank Indonesia kepada
BPPN dengan akte no. 39 itu adalah SALAH , karena di akte 46 pasal 3 di sebutkan bahwa Bank Indonesia tidak boleh menagih karena promes tersebut sudah di jamin dengan tanah seluas 452 Ha milik PT Varia Indo Permai, sehingga tidak boleh di jual kepada pihak lain, berarti akte no. 39 "CACAT HUKUM " apalagi Bank Centris di tutup pada tanggal 4 April 1998 dimana saat itu perjanjian dengan akte no. 46 sedang berlangsung sampai dengan bulan Desember 1998 dan belum diselesaikan oleh BANK INDONESIA sampai hari ini.

"BICARA SOAL KEUANGAN"

Yang sekarang di bahas adalah BLBI, maka "Kalau uang BLBI yang di persoalkan GAK ADA, otomatis semua akte dan keputusan
apapun itu menjadi sirna gak ada MAKNA nya."

Dan terbukti dipersidangan pengadilan Bank Indonesia tidak mencairkan uang atas perjanjian jual beli promes dengan jaminan pada akte no. 46 pada BANK CENTRIS INTERNASIONAL dengan no rekening 523.551.0016 tetapi MENCAIRKAN nya ke rekening INDIVIDUAL rekayasa atas nama PT BANK CENTRIS INTERNASIONAL
dengan no rekening 523.551.000 yang bukan milik Bank Centris sehingga terjadi dua rekening atas nama BANK CENTRIS INTERNASIONAL di BANK INDONESIA

Perlu diketahui di Bank Indonesia satu bank peserta clearing hanya punya satu no rekening, karena itu kita sebut "BANK DI DALAM BANK DI TUBUH BANK INDONESIA"

Karena bank Indonesia tidak mencairkan uang kepada Bank Centris Internasional.maka promes nasabah yang dijual kepada Bank Indonesia harus dikembalikan ke BANK CENTRIS , dan karena gadai saham dari BANK CENTRIS INTERNASIONAL masih berlaku maka utang bank yang di tagih oleh DEPKEU menjadi KEWAJIBAN BANK INDONESIA, sama dengan DEPKEU membatalkan SURAT UTANG KE BANK INDONESIA, dan DEPKEU mengembalikan PROMES yang gagal jual itu ke BANK
INDONESIA, dan BANK INDONESIA mengembalikan kepada BANK CENTRIS, SAHAM BANK CENTRIS tidak DIJUAL oleh BANK INDONESIA ke DEPKEU , yang di jual hanyalah PROMES, jadi sampai sekarang BANK CENTRIS itu milik BANK INDONESIA maka masih bisa beroperasi sampai hari ini, dan semua hak dan kewajiban ada pada
BANK INDONESIA. Dan DEPKEU itu hanya punya HAK TAGIH Kepada nasabah Bank Centris yang tidak berkuatan hukum karena promes yang dijual adalah tetap milik Bank Centris karena BANK INDONESIA tidak MENCAIRKAN UANG SATU RUPIAH PUN, dan BANK INDONESIA tidak MENJUAL saham BANK CENTRIS ke BPPN, maka BPPN tidak ada
hak menagih PEMEGANG SAHAM oleh karena itu di PN dan PT BPPN kalah dan pada keputusan MA yang baru diketik salinan keputusannya tanggal 2 November 2022 yang kami ragukan kebenarannya mengingat masalah waktu (20 tahun) dan hal-hal janggal lainnya yang akan kami proses lebih lanjut, BPPN hanya berhak menagih cessie atas akte no.39 kalau belum dibatalkan, karena itu pun tidak bisa di tagih karena bukan HAK NYA.

Jadi yang bisa di lakukan DEPKEU adalah MENAGIH BANK INDONESIA dengan membatalkan SURAT UTANG NEGARA sebesar 629 miliar, CENTRIS tidak bisa di tagih oleh DEPKEU atau pun Bank Indoesia karena DARI PERTAMA nya BANK INDONESIA TIDAK PERNAH MENCAIRKAN DANA KE BANK CENTRIS.Terjadinya hal ini karena dari pertamanya BANK INDONESIA TIDAK jujur kepada DEPKEU tentang perjanjian jual beli promes dengan jaminan pada AKTE No. 46 dan
JAMINAN dari BANK CENTRIS dan tidak mencairkan dana ke BANK CENTRIS INTERNASIONAL.

Dan BANK INDONESIA tidak pernah dilibatkan dalam proses di PENGADILAN sehingga terjadi simpang siur karena kurang Pihak dan BPPN menggugat hanya berdasarkan akte no. 39, oleh karena itu sekarang sudah TERBUKA SEMUA NYA.

maka menurut pendapat saya kiranya hal di atas itulah JALAN YANG SEBENARNYA HARUS DILAKUKAN oleh semua pihak dan tidak menjadikan pemegang saham BANK CENTRIS tercatat sebagai PENANGGUNG HUTANG pada negara." tutup Andri Tejadharma.

 

Artikel Terkait