Opini

Komjen Pol (P) Anang Iskandar: Perlakukan penyalah guna narkotika sebagai penjahat sakit kecanduaan narkotika bukan sebagai penjahat konventional

Oleh : luska - Sabtu, 23/09/2023 11:22 WIB

Penulis : Komjen Pol (P) Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH. (Ketua Badan Narkoter Partai Perindo)

Aparat Penegak Hukum harus memperlakukan penyalah guna narkotika sebagai penjahat sakit kecanduaan narkotika bukan sebagai penjahat konventional 

UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur masalah penyalah gunaan narkotika secara medis dan pidana sebagai bagian yang tidak terpisahkan.

Penyalah guna narkotika dikriminalkan sebagai criminal sakit kecanduan narkotika, tidak perlu ditangkap, apalagi ditahan dan dijatuhi hukuman penjara, karena menjadi tidak efektif dan efisien.

Penyalah guna narkotika baik yang berpredikat sebagai pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi (pasal 54) 

Secara preventif, penyalah guna narkotika diwajibkan secara sukarela untuk melakukan wajib lapor pecandu agar mendapatkan perawatan berupa rehabilitasi dan menggugurkan status pidananya (pasal 55)

Secara represif, penyalah guna narkotika baik sebagai pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi atas keputusan atau penetapan hakim (pasal 103)

Masalahnya selama ini hakim menjatuhkan hukuman penjara bagi penyalah guna narkotika bagi diri sendiri.

Sayangnya,  legislatif dan eksekutif kompakan diam manakala penyalah guna narkotika dijatuhi hukuman penjara yang jelas tidak efektif dan tidak efisisien serta menyebabkan over kapasitas hunian lapas.

Salam anti penyalahgunaan narkotika, rehabilitasi penyalah gunanya dan penjarakan pengedarnya

#AnangIskandar #PartaiPerindo #Perindo #KetuaNarkoter #PartaiAnakMuda #PartaiMilenial #Quotes #Narkotika #AntiNarkotika #SayNoToDrugs #WarOnDrugs
https://www.instagram.com/p/CxU4Z5qBvew/?igshid=MTc4MmM1YmI2Ng==

Artikel Terkait