Nasional

Disinformasi, Rizal Ramli Dijerat 10 Tahun Penjara Karena Caci Maki Presiden Jokowi

Oleh : very - Senin, 25/09/2023 16:33 WIB

Berita Disinformasi. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Beredar unggahan video di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli dijerat hukuman 10 tahun penjara. Dalam berita itu, mantan ekonom senior tersebut dihukum karena mencaci maki Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dilansir dari kompas.com, klaim dalam video yang beredar tersebut adalah tidak benar. Narator video hanya membacakan artikel dari laman rmol.id yang memuat pernyataan Rizal bahwa korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di era Presiden Jokowi lebih ganas dan vulgar dibandingkan era Soeharto.

Selain itu, narator juga membacakan artikel di laman batam.tribunnews.com yang memuat pernyataan Rizal yang mengatakan ia tidak pernah mengajukan diri untuk menjadi menteri di kabinet Presiden Jokowi pada 2015.

Adapun sampai saat ini tidak ditemukan informasi valid Rizal Ramli dijerat hukuman 10 tahun penjara karena mencaci maki Presiden Jokowi.

Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memasukkan berita ini menjadi berita disinformasi.

Disinformasi adalah penyimpangan informasi yang sama sekali tidak ada fakta/kebenaran dan dilakukan secara sengaja oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Artikel Terkait