Nasional

Terima Surat Rekomendasi dari Menkopolhukam, Serikat Tani Batu Ampar Datangi Kementerian ATR/BPN

Oleh : very - Kamis, 23/11/2023 18:46 WIB

Serikat Tani Satri Pertiwi Batu Ampar, Buleleng, Bali mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (23/11/2023). (Foto: Ist)

JAKARTA, INDONEWS.ID - Pasca menerima surat dari Kelompok Kerja (Pokja) Intelijen Satgas Saber Pungli Pusat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), 55 warga yang menamakan diri Serikat Tani Satri Pertiwi Batu Ampar, Buleleng, Bali mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (23/11/2023).

"Kami korban perampasan tanah Batu Ampar, Buleleng, Bali menuntun hak kami di Kementerian ATR/BPN," ujar Nyoman Tirtawan selalu Koordinator Serikat Tani Satri Pertiwi kepada wartawan di lokasi.

Nyoman mengatakan, pihaknya datang untuk menyerahkan surat untuk Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto. Isi surat tersebut merupakan rekomendasi dari Kemenpolhukam yang ditandatangani oleh Mahfud MD supaya Kementerian ATR/BPN segera mengusut mafia tanah di Batu Ampar.

"Tanah kami dirampas oleh oknum pejabat di Buleleng. Tolong serahkan surat ini kepada Pak Menteri," tegas Nyoman sembari menunjukkan amplop warna coklat kepada satuan pengamanan (Satpam) yang telah menjaga di gerbang masuk gedung itu.

Sementara salah satu warga menyerukan kepada Menteri ATR/BPN supaya tanahnya dikembalikan sebelum dirinya meninggal dunia. Sebab dia mengaku, tanah tersebut merupakan tanah miliknya dan warisan untuk anak cucunya. "Pak Menteri tolong kembalikan tanah saya sebelum saya meninggal," teriaknya dengan suara sendu.

Diketahui, warga tersebut telah berada di Jakarta pada Rabu (22/11/2023). Mereka melakukan aksi demontrasi di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Mereka mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya memerintahkan Menteri ATR/BPN segera ke lokasi tanah yang dicaplok oknum mafia tanah.

Surat dari Satgas itu merupakan respon atas surat pengaduan yang dilayangkan pada tanggal 18 Januari 2023 oleh warga tersebut. Kemudian Kelompok Kerja (Pokja) Intelijen Satgas Saber Pungli Pusat Kemenkopolhukam memberi jawawaban pada Rabu (18/10/2023).

Isi surat itu merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa tanah.

Dalam rekomendasinya, Mahfud meminta kepada Mendagri agar memberikan pendapat hukum terkait produk-produk hukum yang berkaitan dengan pertanahan selama periode kewenangan urusan agraria menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri.

Sementara untuk Menteri ATR/BPN RI, Mahfud memberi dua rekomendasi. Antara lain, Mahfud meminta kepada ATR/BPN supaya mengadakan kajian secara komprehensif melibatkan praktisi pertanahan, akademisi, stakeholder, dan masyarakat terkait permasalahan di bidang agraria.

Hal tersebut kata Mahfud dalam rangka menghadirkan solusi strategis yang tepat guna dan berhasil guna dalam penyelesaian permasalahan pertanahan, sehingga semua bidang tanah di wilayah Indonesia dapat tersertifikasi.

"Melakukan investigasi menyeluruh terhadap semua pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung terhadap permasalahan sengketa tanah di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, sehingga dapat dihadirkan solusi yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak," bunyi surat itu.

Sedangkan kepada Kapolri, Mahfud merekomendasikan agar melakukan penegakan hukum terhadap para oknum pejabat dan mafia tanah yang bermain khususnya pada sengketa lahan di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

"Serta di daerah-daerah lain pada umumnya, demi tercapainya kepastian hukum yang memenuhi rasa keadilan," bebernya.

"Kepada para pimpinan tinggi Kementerian/Lembaga sebagaimana disebutkan dalam butir- butir rekomendasi diatas, mohon kiranya dapat menginformasikan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi kepada Menko Polhukam," pungkasnya. ***

Artikel Terkait