Nasional

Pj Bupati Benhard Rononuwu Hadiri Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Maybrat

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 01/12/2023 09:31 WIB

Maybrat, INDONEWS.ID - Pada hari Kamis, 30 November 2023 di ruang rapat Kantor DPR Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, Penutupan Rapat Paripurna V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Masa Sidang 2024 telah berhasil dilaksanakan.

Pj. Bupati Maybrat Dr. Benhard E. Rondonuwu, M.Si  turut serta dalam acara yang memiliki agenda utama pembahasan dan penetapan rancangan peraturan Daerah NON APBD dan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Maybrat tahun anggaran 2024.

Setelah melalui berbagai koreksi dan pertimbangan oleh pimpinan DPRK Maybrat dan anggota fraksi DPRK Maybrat, rancangan peraturan Daerah NON APBD dan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Maybrat tahun anggaran 2024 berhasil disahkan oleh DPRK Kabupaten Maybrat.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengesahan penetapan rancangan peraturan Daerah NON APBD dan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Maybrat tahun anggaran 2024.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Maybrat mengucapkan terima kasih atas pencapaian yang luar biasa bagi pemerintah Kabupaten Maybrat. Beliau menyoroti pentingnya pembahasan 5 rancangan APBN non APBD yang kemudian berhasil disahkan pada hari itu.

Pj. Bupati juga menekankan pentingnya pajak retribusi daerah sebagai pedoman dasar bagi pemerintah daerah dalam memungut retribusi. Beliau menyampaikan bahwa jika peraturan ini tidak disahkan, pemerintah daerah tidak dibenarkan untuk menggali atau mengambil retribusi daerah setelah batas waktu akhir tahun 2023.

Selain itu, Pj. Bupati Maybrat mengajak seluruh jajaran pemda untuk bekerja sama dengan Satpol PP sebagai penegak Perda untuk menegakkan peraturan daerah non APBD yang telah disahkan. Beliau juga membahas potensi sumber pendapatan daerah lainnya, seperti pajak cukai rokok dan hasil penagihan PLN, yang bisa menjadi kontribusi signifikan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam upayanya untuk meningkatkan PAD, Pj. Bupati mengusulkan agar sebagian dari pendapatan pajak daerah dialokasikan sebagai retribusi, bahkan mencapai 10%. Beliau menegaskan bahwa peraturan daerah yang disahkan menjadi pedoman bagi penyelenggara di Kabupaten Maybrat, memberikan arahan yang lebih baik untuk perlindungan hak masyarakat adat dan penggunaan dana yang ditransfer oleh pusat.

Dengan disahkannya peraturan daerah ini, diharapkan Kabupaten Maybrat dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.

Artikel Terkait