Nasional

Bermasalah Spesifikasi Produk, Pelanggan Menyesal dengan Produk Toyota

Oleh : indonews - Kamis, 18/01/2024 23:59 WIB

PN Jakarta Selatan. (Foto: Ant)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pelanggan Toyota bernama Elnard Peter mengatakan menyesal telah membeli mobil produk merk innova. Pasalnya, mobil tersebut bermasalah dengan spesifikasi produknya.

"Saya menyesalkan adanya pengkhianatan terhadap nilai spesifikasi standar produk Toyota Innova. Selama permasalahan stir produk Toyota Innova dikeluhkan, mereka selalu menolak menyerahkan jaminan produk untuk memulihkan kondisi produk yang dijual kepada saya agar memenuhi spesifikasi standarnya," ujar Peter kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/1).

Lanjut Peter, pengkhianatan itu sama saja mengkhianati nilai-nilai filosofi dan visi/misi Toyota atas mutu produk, layanan purna jual terutama kepuasan konsumen yang notabene menjadi dasar konsumen sebelum memutuskan untuk membeli sebuah produk.

"Jika Toyota Innova Reborn menempati posisi produk terlaris, mengapa bengkel resmi tidak menggunakan Spesifikasi Standar produk termahalnya Toyota Land Cruiser saja sebagai acuan pemeriksaan?," tanyanya.

"Masa mengajukan Klaim Jaminan Produk agar kondisi produk yang dibeli memenuhi Spesifikasi Standarnya ditafsirkan jadi konsumen beritikad buruk?," sesalnya.

Peter telah dua kali membeli produk dengan ketidaknyamanan yang sama. Yakni soal kondisi stir yang teridentifikasi berasal dari Sudut SAI yang ternyata dibawah 9°55` (sembilan derajat lima puluh lima menit) yang tidak mencapai baku mutu Sudut SAI. Semestinya minimal 10°24` (sepuluh derajat dua puluh empat menit) hingga Maksimal 11°24`  (sebelas derajat dua puluh empat) menit.

"Pengalaman klaim jaminan atas kedua produk terkait ketidaknyamanan pada stir di Tunas Toyota Pasar Minggu, Auto2000 Cilandak dan Auto2000 Bintaro luar biasa melelahkan karena mereka selalu menyembunyikan Repair Manual," jelasnya.

Peter menjelaskan, repair manual adalah pedoman bengkel dan nekanik terhadap produk spesifik dan bersifat baku. Memuat baku mutu atau rentang nilai semua spesifikasi standar termasuk spesifikasi sudut-sudut geometri roda berikut metodologi pengukurannya yaitu tata cara pengukuran beserta alat ukur yang diperlukan.

"Tidak satu lembar pun ‘Report’  yang saya terima memuat spesifikasi standar sudut-sudut geometri roda dengan utuh, indikasinya jelas ingin memanipulasi dengan maksud mengelabui atas kondisi produk," katanya.

Padahal kata Peter, Repair Manual untuk Toyota Innova varian Bensin TGN140R dan Diesel GUN140R beserta masing-masing sub variannya sudah sangat jelas diterbitkan oleh prinsipal Toyota sendiri.

Dalam hal ini Toyota Motor Corporation yang berkedudukan di Jepang dan sudah semestinya menjadi referensi bagi konsumen atas kondisi produk yang dibeli. Bahkan semestinya termasuk dalam lingkup jaminan produk.

Diketahui, persoalan ini telah digugat oleh Peter. Dia menggugat perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT. Toyota Astra Motor dan PT. Astra Internasional di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Gugatan dengan nomor perkara 491/Pdt.G/2023/PN JKT. SEl itu didaftarkan pada Senin, 29 Mei 2023. 

Sebelumnya diberitakan bahwa bahwa upaya mediasi dalam perkara ini sudah ditempuh pada Rabu, 5 Juli 2023, namun gagal. Para pihak pun sepakat untuk melanjutkan perkara tersebut dengan mengajukan bukti masing-masing hingga pada titik kesimpulan. Dengan demikian, perkara tersebut akan diputuskan pada Rabu, 7 Februari 2024 mendatang.

Perkara tersebut berawal ketika Peter membeli mobil toyota Innova pada Desember 2020 silam melalui Tunas Toyota Hayam Wuruk secara Tunai. Akan tetapi kondisi mobil dalam keadaan masalah. Pasalnya, ketidaknyamaman pada stir teridentifikasi berasal dari sudut Steering Axis Inclination (SAI) yang tidak memenuhi spesifikasi standar. Hal itu disebabkan oleh komponen suspensi depan yang spesifik (Lower Arm dan/atau Upper Arm).

"Masalah kedua muncul dimana kuitansi pembelian tidak dapat diserahkan kepada konsumen karena ternyata produk merupakan ‘barang hadiah’ dengan status Pph belum dibayarkan," kisah Peter.

Peter mengatakan, kondisi produk yang tidak memenuhi Spesifikasi SAI awalnya diduga terjadi karena benturan. Hal tersebut diketahui pihak sales yang tidak dapat membuktikan bahwa unit tersebut masih baru.

Sementara kata Peter, Faktur, BPKB dan STNK tetap diterbitkan oleh Distributor PT. TAM atas nama konsumen tetapi kuitansi tidak dapat diterbitkan atas nama konsumen oleh penjual Tunas Toyota Hayam Wuruk sehingga permasalahan dikeluhkan kepada PT. TAM.

Peter melanjutkan, pihaknya pun memutuskan untuk membeli produk Toyota Innova kedua dari A2000 Bintaro secara tunai. Kemudian dia meminta Tunas Toyota Hayam Wuruk membeli kembali produk Toyota Innova. "Karena kondisi produk itu sendiri dan masalah kuitansi," bebernya.

Peter menambahkan, pada bulan Februari 2021 pihaknya menerima produk Toyota Innova dari Auto2000 Bintaro dengan kondisi stir yang juga tidak nyaman. Produk Toyota Innova kedua ini kemudian teridentifikasi memiliki kondisi bahwa sudut SAI juga tidak memenuhi spesifikasi standar produk.

"Kondisi tidak terpenuhinya spesifikasi standar sudut SAI disampaikan pada kunjungan Service I di Auto2000 Krida, Cilandak, namun ditolak dengan alasan belum waktunya diperiksa dan harus menunggu hingga kunjungan Servis II. Permintaan produk dari pembelian pertama supaya dibeli kembali oleh Tunas Toyota Hayam Wuruk juga tidak ditanggapi," tegasnya.

Dengan demikian kata Peter, pihaknya melakukan perbandingan terhadap susunan supensi depan dengan pembandingnya adalah produk Toyota Innova yang di produksi di Malaysia, Vietnam dan Filipina.

Dalam perbandingan tersebut kata Peter, ditemukan bahwa Lower Arm dan Upper Arm masing-masing bagian kiri dan kanan berbeda dengan produk miliknya. Saat kunjungan Servis II di Auto2000 Bintaro maka Sudut SAI yang tidak memenuhi Spesifikasi Standar dikeluhkan sehingga dilakukan pemeriksaan yang memang hasilnya demikian.

"Temuan perbedaan Nomor Part atau komponen pada susunan suspensi depan bagian kiri dan kanan tersebut disampaikan kepada Sarwo dan Konsumen diminta menunggu konfirmasi lanjutan," bebernya.

Lalu kata Peter, pihak Auto2000 Bintaro menghubungi untuk menindaklanjuti  permasalahan dan memintanya untuk membuat video seluruh roda dengan maksud verifikasi bahwa tidak ada modifikasi pada produk.

Kemudian kata Peter, pihak Auto2000 Bintaro meminta datang kembali melakukan pemeriksaan khusus. Dan dirinya meminta diperlihatkan Repair Manual produk Toyota Innova supaya ditelaah bersama-sama seraya menceritakan kondisi permasalahan yang sama dengan produk Toyota Innova pembelian pertama dari Tunas Toyota.

Peter pun menuruti permintaan tersebut. Dia membawa produk Toyota Innova ke Auto2000 Bintaro untuk mendapatkan layanan Pemeriksaan Khusus (Klaim Jaminan Produk). Saat menelaah repair manual disepakati bahwa nilai-nilai Spesifikasi Standar Sudut Geometri Roda yang tercantum pada lembar-lembar pemeriksaan sebelumnya pun tidak valid.

"Sehingga pemeriksaan yang ketiga pada hari itu akan menggunakan nilai-nilai Spesifikasi Standar yang baku untuk produk Toyota Innova, namun ditemukan bahwa laporan hanya memuat Spesifikasi Standar Sudut SAI saja, sementara yang lain (Sudut Caster, Camber, Toe) tidak sesuai," katanya.

Kala itu kata Peter, hasil pemeriksaan bahwa sudut SAI memang tidak mencapai baku mutu minimal. Dia pun meminta supaya produk tersebut diganti namun ditolak. Bahkan kata Peter, pihaknya menawarkan untuk ganti komponen yang diperlukan dengan estimasi biaya Rp16 juta. "Namun tetap ditolak," jelasnya.

Bahkan kata Peter, pihaknya meminta Auto2000 Bintaro untuk membeli kembali produk yang dibelinya dari sana. Tetapi  ditolak dengan dalih kondisi produk aman untuk dipergunakan. "Mereka meminta menunggu lagi karena permasalahan akan dieskalasikan kepada pihak distributor yang memberikan Jaminan Produk," jelasnya.

Atas persoalan dari pembelian Toyota Innova kedua ini, Peter mengaku mengalami kerugian secara materiil Rp1,6 miliar dan kerugian immateriil Rp20 miliar. "Saya mohon kepada hakim mengabulkan gugatan saya," tegasnya.

Tergugat I dari PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia dalam dupliknya meminta hakim menolak gugatan penggugat. Sebab penggugat I menilai, dalil-dalil dalam gugatan tersebut tidak relevan, tidak konsisten dan saling bertentangan.

Sementara Tergugat II dari PT. Toyota Astra Motor dalam dupliknya menyebut gugatan penggugat tidak tidak berdasar. Penggugat disebut tidak mampu menguraikan permasalahan nyata apa yang dialami pada kendaraan Penggugat.

Penggugat juga disebut tidak dapat memberikan penjelasan teknis mengenai hubungan angka SAI dengan "perilaku" steer. Penggugat bahkan gagal menguraikan apa "perilaku" steer yang dimaksud karena sebagai benda mati sudah tentu steer tidak memiliki "perilaku":

Sedangkan tergugat III dari PT. Astra Internasional dalam dupliknya menyebut secara hukum dalil yang disampaikan penggugat yang menyatakan kendaraan miliknya terdapat "cacat tersembunyi" merupakan dalil prematur yang sesat dan menyesatkan.

"Karena bagimana mungkin dapat diketahui adanya cacat tersembunyi sedangkan kendaraan yang bersangkutan adalah dalam kekuasaan dan pemakaian oleh penggugat sendiri," bunyi duplik itu. ***

Artikel Terkait