Bisnis

Menko Airlangga Tegaskan SE Mendagri Sudah Dapat Menjadi Acuan Kepala Daerah Berikan Insentif Fiskal Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu

Oleh : luska - Senin, 22/01/2024 17:15 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Menindaklanjuti keputusan Rapat Internal yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi pada 19 Januari 2024 yang membahas tanggapan dan keberatan pelaku usaha terkait dengan pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima audiensi Asosiasi dan Pelaku Usaha dibidang Perhotelan dan Jasa Hiburan di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/01).

Dalam pertemuan tersebut, Menko Airlangga menerima aspirasi terkait penerapan insentif 
fiskal terhadap PPh Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan dan terkait dengan kebijakan PBJT untuk Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.

“Masukannya tadi sudah kita terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan SE Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE, dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri,” tegas Menko Airlangga.

Selanjutnya Menko Airlangga menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU 
HKPD telah jelas diatur bahwa Kepala Daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal 
berupa pengurangan pokok pajak daerah. Hal ini telah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri 
melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur 
Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota. Dengan demikian berdasarkan ketentuan yang ada, 
Kepala Daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan yang tarifnya 40% sampai dengan 75%. Dengan kewenangan tersebut, Kepala Daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya. Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup ditetapkan dengan Perkada.

Dengan demikian, pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah tersebut cukup mengacu kepada UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribnusi Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024.

Selanjutnya Menko Airlangga menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan bersama  kementerian/lembaga terkait tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan 
insentif perpajakan untuk Sektor Pariwisata yang berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah). Besaran insentif pajak PPh Badan DTP tersebut sebesar 10%, sehingga besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12% (dari tarif normal sebesar 22%).

Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga 
iklim usaha agar tetap kondusif.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut antara lain yakni Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Haryadi Sukamdani, serta sejumlah perwakilan pengusaha Perhotelan dan Jasa Hiburan seperti Hotman Paris Hutapea dan Inul Daratista.

Artikel Terkait