Jakarta, INDONEWS.ID - Rabu, 27 Maret 2024, Pj. Bupati Maybrat didampingi oleh Pj Sekda Kab. Maybrat mengikuti Rapat Koordinasi terkait isu strategis terkait Pilkada dan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang diPimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia didampingi Oleh Sekjen Kemendagri serta Inspektur Jenderal Kemendagri.
Dalam Arahannya, Menteri Dalam Negeri Menyampaikan bahwa Pemilu & Pilkada 2024 Pertama kali dilakukan dalam sejarah Indonesia. Dalam kegiatannya Terjadi ketidaksinkronan Pemerintahan baik secara vertikal maupun horizontal karena waktu pemilihan Pemerintahan memiliki 2 skema yang berbeda.
Keinginan untuk dilaksanakannya Pilkada serentak di seluruh Indonesia agar terjadi paralel masa Pemerintahan di tingkat Pusat (Presiden) dengan Pemerintahan Provinsi (Gubernur dan DPRD Provinsi) dan dengan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota); Kepala Daerah dalam Pilkada.
Pj. Kepala Daerah yang sudah ada keinginan mengikuti Pilkada agar segera mengundurkan diri paling lama sebelum pendaftaran pasangan calon di KPU tanggal 27 Agustus 2024.
Menteri Dalam Negeri akan memberhentikan dan memberi sanksi bagi Pj. Kepala Daerah yang terindikasi akan maju sebagai Calon
Kepala Daerah dalam Pilkada → menjaga netralitas. Beliau juga mengingatkan antisipasi arus Mudik Masyarakat di Indonesia agar tetap aman, dan tertib.