Jakarta, INDONEWS.ID - Serangan Israel terhadap Kedutaan Besar (Kedubes) Iran di Damaskus, Syria pada tanggal 1 April 2024 mulai dibalas Iran melalui serangan.
Iran mendasarkan diri pada hak untuk membela diri berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB. Konsep ini juga digunakan Israel saat menyerang Hamas di Gaza hingga saat ini.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana seperti dikutip dari siaran pers di Jakarta, Minggu (14/4) mengatakan bahwa meski Amerika Serikat sudah membuat pernyataan akan berada di belakang Israel namun dunia akan mengecam sikap AS itu.
“Bila AS tetap membantu Israel dalam serangan balasan ke Iran, bukan tidak mungkin negara-negara lain seperti Korea Utara dan Rusia akan membantu Iran. Dengan demikian maka perang di Timur Tengah akan bereskalasi menjurus pada terjadinya Perang dunia III - yang tentunya akan merugikan seluruh umat manusia,” ujarnya.
Rektor Universitas Jenderal A Yani itu mengatakan, pemerintah Indonesia perlu turun tangan untuk memastikan agar serangan bisa dihentikan, termasuk serangan ke Gaza oleh Israel.
Menurut Hikmahanto, ada empat upaya yang dapat dilakukan.
Pertama, meminta Dewan Keamanan PBB untuk melakukan sidang darurat atas serangan Israel ke Kedubes Iran. “Bila perlu berinisiatif membuat Resolusi Majelis Umum yang mengutuk tindakan Israel,” ujarnya.
Kedua, melakukan shuttle diplomacy ke AS, beberapa negara Eropa, untuk tidak mendukug tindakan salah dari Israel. Negara-negara ini harusnya memberi contoh agar mereka tunduk pada hukum internasional.
Ketiga, mendorong rakyat dan pemerintahan dunia agar rakyat dan oposisi di Israel menurunkan PM Nethanyahu. “Hal ini mengingat serangan ke Gaza maupun Iran hanya bisa dihentikan oleh siapapun yang menjabat sebagai perdana menteri dan tidak dijabat oleh Benjamin Nethanyahu,” pungkasnya. ***