Opini

Mengapa PTS Dibedakan dari PTNBH yang Pendanaannya Bersumber dari APBN?

Oleh : very - Rabu, 29/05/2024 11:46 WIB


Demo menolak UKT. (Foto: Dewan Pendidikan Riau)

Oleh: Atmonobudi Soebagio*)

Jakarta, INDONEWS.ID - Belakangan ini telah muncul berita secara nasional tentang protes para mahasiswa sejumlah perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) akibat naiknya Uang Kuliah Tunggal (UKT), yaitu biaya yang dikenakan per semester kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran bagi mereka.

Perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) mempunyai tugas yang sama, yaitu dalam menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat

Selama ini hanya 15 perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) yang dananya bersumber pada Anggaran Belanja Negara (ABN); termasuk biaya pembangunan infrastruktur kampus, studi lanjut bagi dosen dan pengadaan peralatan laboratorium untuk mendukung riset. PTNBH dibebaskan dari kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) karena tanahnya adalah milik negara.      

Kini, dari 4004 perguruan tinggi di Indonesia (data 2022), ada 184 yang berupa PTN dan 3.820 yang PTS. Sebagian besar PTS hanya mengandalkan pada uang kuliah tahunan (UKT) yang setiap semester dibayar mahasiswa, padahal PTS tersebut wajib menjalankan Tridharma PT dan dievaluasi setara dengan PTN yang didukung oleh fasilitas APBN.

Memang ada sejumlah PTS yang operasionalisasinya didukung oleh sejumlah konsorsium perusahaan-perusahaan, namun jumlahnya sedikit.  PTS jenis ini memperoleh dukungan dana dari konsorsium tersebut, meskipun tetap memberlakukan UKT yang dibayar mahasiswa setiap semesternya.  Lalu bagaimana dengan 3,800-an PTS lainnya yang hanya mengandalkan pada UKT saja? 

Lebih dari 10 PT, termasuk 4 PTS, yang lahir sebelum maupun di awal kemerdekaan RI, yaitu: UI (1848), Unair (1849), UII (1945), UGM (1949), Unas (1949), UISU (1951), UKI (1953), Unhas (1956), Unpad (1957), ITSN (1957) dan ITB (1959).   Beberapa diantaranya merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam mendirikan perguruan tinggi swasta. 

Perguruan-perguruan tinggi tersebut lahir dari kesadaran para tokoh pendidikan, baik negeri maupun swasta/masyarakat, yang menyadari akan perlunya Indonesia segera memiliki lembaga pendidikan tinggi untuk menghasilkan sarjana-sarjana agar dapat mengisi kekosongan posisi jabatan yang ditinggalkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda maupun posisi-posisi baru di awal kemerdekaan. 

Sejumlah PTS yang didirikan oleh masyarakat sejak awal kemerdekaan hingga 15 tahun pasca kemerdekaan RI, dalam partisipasinya mengisi kemerdekaan lewat penyelenggaraan pendidikan tinggi, patut dihargai oleh negara selaku PTN dan PTS pionir.

Sebagai wujud rasa terima kasih dari negara, adalah sangat layak apabila universitas-universitas swasta yang lahir di seputar proklamasi kemerdekaan juga perlu disamakan dengan PTN dalam menerima bantuan dana negara secara rutin untuk mendukung pelayanan Tridharma mereka; meskipun tetap sebagai PTS.  Bantuan dana tersebut dapat berupa pembebasan PBB atas tanah tempat kampus berada, maupun dalam bentuk dana studi lanjut bagi para dosen, maupun fasilitas laboratorium, agar tetap up to date terhadap perkembangan keilmuan.

Kiranya Pemerintah yang sekarang, maupun yang akan datang, berkenan mempertimbangkan jasa PTS yang lahir di seputar kemerdekaan RI selaku pelopor dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia. Semoga.

*) Prof. Atmonobudi Soebagio Ph.D. adalah GB di bidang Energi Listrik dan Energi Terbarukan, serta Rektor UKI (2000-2004),

Artikel Lainnya