Maybrat, INDONEWS.ID – Pj Bupati Maybrat hadiri Rapat paripurna DPRK Maybrat terkait Pembahasan dan Penetapan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ ) Bupati Maybrat Tahun 2023 yang dilaksanakan di Ruang rapat gedung utama DPRK Maybrat Kumurkek, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, Senin, 22 Juli 2024.
Rapat dihadiri Oleh Wakil ketua II DPRK Agustinus Tenau, S.Sos M.Si, Pj Sekda Maybrat Ferdinandus Taa, SH,M.Si. Dandim 1809 Maybrat Letkol Inf. Yoannes Andy Wibowo, Kapolres Maybrat Kompol Ruben O Kabarek S.I.K, Asisten I kabupaten Maybrat, Asisten II kabupaten maybrat, Anggota DPRK kabupaten Maybrat, kepala OPD Kabupaten Maybrat serta tokoh Agama dan tokoh masyarakat kabupaten Maybrat.
Ketua DPRK Kabupaten Maybrat Thomas Aitrem sekaligus pimpinan Rapat Paripurna mengatakan, penyampaian laporan pertanggungjawaban kepala daerah merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan.
“Hasil-hasil penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan selama 1 tahun akan kita cermati bersama dalam penjelasan bupati yang pada dasarnya berisi capaian pembangunan selama tahun 2023,” ujar Thomas.
Selain itu Ketua DPRK juga menegaskan terkait program dan kegiatan yang telah terlaksana sepanjang Tahun 2023 antara lain optimalisasi aktifitas pemerintahan ibu kota kumurkek, pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah, penanggulangan masalah kamtibmas, pemulangan pengungsi serta pengoprasian rumah sakit, puskesmas maupun Pustu, promosi wisata maybrat dan lainnya.
Ia menambahkan, rekomendasi DPRK nantinya diharapkan dapat menjadi masukan bagi perbaikan kinerja pelaksanaan pembangunan pada periode tahun anggaran kedepan.
Oleh karena itu sangat penting dibangun kemitraan antara pihak eksekutif, legislatif dan masyarakat dalam mengawal seluruh program pembangunan dalam rangka terwujudnya pelaksanaan pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Maybrat.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Maybrat Bernhard Rondonuwu dalam pidato LKPJ menyampaikan, dirinya berterima kasih atas terselenggaranya pemerintahan karena pada hakikatnya eksekutif dan legislatif sama-sama adalah di pemerintahan Kabupaten Maybrat .
Ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal ini kepala daerah diwajibkan melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di antaranya laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) kepada pemerintah pusat, dalam hal ini pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah," ujarnya.
Selanjutnya melaporkan LKPj kepada dewan perwakilan rakyat kabupaten DPRK dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (ILPPD) kepada masyarakat.
Penyusunan LKPJ ini, kata Bernhard E Rondonuwu, merupakan laporan pelaksanaan (progres report) dari bupati kepada DPRK dalam kerangka transparan dan penyelenggaraan akuntabel atas penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan yang dilaksanakan selama satu tahun berjalan pada 2023.
Di samping itu, dalam LKPJ 2023, pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan pertanggungan jawaban keuangan daerah berupa laporan realisasi anggaran, neraca, arus kas, operasional, perubahan saldo anggran lebih, serta catatan atas laporan keuangan.
Ia berharap LKPJ dapat digunakan sebagai bahan evaluasi yang objektif bagi DPRK pada khususnya dan pada pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholders) pada umumnya, dalam menilai dan menyikapi pencapaian kinerja atas penyelenggaraan urusan desentralisasi. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan bagi eksekutif mengenai perbaikan-perbaikan, baik dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pj Bupati Maybrat juga menyampaikan rasa trimah kasih kepada seluruh masyarakat Maybrat atas kerjasamanya sehingga pencapaian kinerja hampir dua tahun selama menjabat bisa memenuhi harapan Mendagri dengan pencapaian-pencapaian yang luar biasa .
saya pun bersyukur pencapaian kinerja pemerintah daerah sudah sangat baik banyak penghargaan yang sudah kita dapatkan, ini tidak terlepas dari kerja sama pimpinan DPRK dan anggota serta para pimpinan OPD, tokoh agama dan tokoh masyarakat dan seluruh stekholder yang ada di kabupaten maybrat.
Dilanjutkan dengan penyerahan Dokumen LKPJ dari pemerintah daerah kepada DPRK Kabupten Maybrat serta penandatanganan penyerahan berita acara LKPJ dan penandatanganan nota persetujuan LKPJ Tahun 2023.