Opini

Menyoal Netralitas Birokrasi Dan Aparatur Negara Dalam Pilkada 2024

Oleh : very - Selasa, 06/08/2024 05:45 WIB


Girindra Sandino, Koordinator Indonesian Democratic (IDE) Center. (Foto: Ist)

Oleh: Girindra Sandino*)

Jakarta, INDONEWS.ID - Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada bulan November 2024. Artinya, sebentar lagi, dan tinggal menghitung bulan rakyat akan kembali memberikan suaranya untuk memilih para pemimpinnya di daerah masing-masing. Tentu kita menginginkan penyelenggaraan pilkada ke depan berjalan demokratis, adil, bersih, dan jauh dari tindakan-tindakan kecurangan, sehingga menghasilkan para pemimpin daerah yang berkualitas, bersih dan berintegritas.

Pilkada Serentak 2024 bisa dibilang sebagai pertaruhan bagi perjalanan demokrasi di Indonesia, di samping sebagai sarana seleksi kepemimpinan daerah di seluruh Indonesia, Pilkada 2024 dapat juga dijadikan sebagai sebuah momentum pemulihan demokrasi setelah penyelenggaraan pemilu mengalami banyak persoalan di awal tahun 2024 lalu.

Sebagaimana diketahui penyelenggaraan pemilu 2024 sejak awal pelaksanaannya, marak ditemukan berbagai pelanggaran dan penyimpangan. Satu dari berbagai pelanggaran pemilu 2024 yang paling massif dan fatal adalah penggunaan birokrasi dan pengerahan aparatur negara sebagai alat pemenangan pemilu. Pelanggaran yang menyentuh netralitas penyelenggara negara selalu ditanggapi permisif oleh instansi yang memiliki kewajiban untuk menegakkan aturan-aturan kepemiluan, bahkan para pejabat negara, serta instansi penegak hukum lainnya, yang seharusnya dalam posisi netral, diduga ikut terlibat untuk memenangkan salah satu Paslon dalam Pilpres 2024 lalu.

Sekedar catatan, dalam Pilkada 2020, KASN memberikan laporannya bahwa terdapat sekitar 2034 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sebanyak 1.596 ASN atau 78,5% di antaranya, terbukti melanggar netralitas. Di Pemilu 2024, menurut Bawaslu RI, dari 1200 penanganan pelanggaran pemilu yang ditangani Bawaslu, pelanggaran pemilu oleh ASN menjadi pelanggaran kedua terbanyak setelah pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

Saat ini terdapat 273 Penjabat kepala daerah yang terdiri dari 28 orang Pj Gubernur, 189 orang Pj Bupati, dan 56 orang Pj Walikota. Menurut Kemendagri sekitar 40 orang Pj kepala daerah telah memberikan pernyataan permohonan pengunduran diri karena mereka ikut Pilkada 2024. Di berbagai daerah juga banyak mutasi jabatan di lingkungan pemda yang kemudian dibatalkan Kemendagri melalui Surat bernomor: 100.2.1.3/1575/SJ Tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian pada 29 Maret 2024 lalu. Surat tersebut ditujukan kepada gubernur, wali kota dan bupati seluruh Indonesia.

Kemendagri memerintahkan seluruh kepala daerah untuk tidak melantik pejabat enam bulan sebelum Pilkada. Alasan Kemendagri membatalkan mutasi jabatan di lingkungan pemda tersebut karena berpotensi melanggar Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada yang melarang kepala daerah melakukan mutasi jabatan 6 (enam) bulan sebelum penetapan paslon di penyelenggaraan Pilkada 2024. Hal ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024. Artinya, jika dihitung mundur selama enam bulan, maka tepatnya sejak tanggal 22 Maret 2024.

Banyaknya Pj kepala daerah yang mengikuti Pilkada dan diikuti mutasi jabatan serta promosi, dapat dijadikan indikator kerawanan penyalahgunaan birokrasi dan pengerahan aparatur kepala negara sebagai alat pemenangan pemilu dalam Pilkada 2024.

Sejumlah faktor yang melatarbelakangi ASN terlibat dalam pemenangan pemilu antara lain adalah adanya hubungan kekerabatan antara calon kepala daerah dengan pejabat tinggi di lingkungan Pemda, adanya tekanan hirarki dari pimpinan, ancaman mutasi jabatan, transaksi atau barter jabatan, dan lain sebagainya yang terkadang membuat posisi ASN/PNS yang secara struktural di bawah terkadang berada dalam posisi “terjepit”.

Namun demikian tetap saja dalam kaitannya dengan politik dan pemilu, ASN, birokrasi dan penyelenggara negara lainnya dituntut wajib untuk netral. Berikut beberapa hal yang dapat menjadi poin penting sehubungan dengan netralitas birokrasi, ASN dan penyelenggara negara lainnya dalam kontestasi demokrasi:

Pertama, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut untuk netral atau tidak berpihak dalam penyelenggaraan pemilu. Seorang ASN apapun jenisnya diwajibkan “diam” dan netral! Mereka terikat oleh Peraturan Perundang-Undangan yang dengan tegas mewajibkan ASN untuk berpegang teguh pada asas netralitas dan dilarang terpengaruh oleh intervensi politik manapun.

Peraturan Perundang-undangan tersebut adalah UU No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 2 huruf f, yang mewajibkan penyelenggaraan dan manajemen ASN harus tunduk pada “Asas Netralitas”.

Kemudian diatur pula dalam Pasal 9 ayat (2), Pasal 12, dan Pasal 24 UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN tersebut, bahwa ASN harus menjaga netralitas dan bebas dari intervensi politik.

Untuk menegakkan kode etik dan disiplin ASN/PNS yang melanggar ketentuan dan larangan tersebut, telah diatur kemudian dalam  PP No. 94/2021 Tentang Disiplin PNS yang menyebut bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta calon anggota DPR/DPD/DPRD, dan yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai hukuman sedang hingga berat.

Hukuman sedang diberikan kepada PNS yang memberikan dukungan dengan cara menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS. Sanksi lain adalah pemotongan tunjangan kinerja hingga dipecat sebagai ASN/PNS, sebagaimana datur Pasal 14 huruf i, PP No. 94/2021 Tentang Disiplin PNS.

Kedua, dalam konteks penyelenggaraan pilkada terkait kegiatan kampanye, larangan bagi pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, Perangkat Desa, dan Kepala Desa diatur dalam pasal pasal 70 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, yang antara lain menyebut:

“Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.”

Jika pasal yang disebut di atas dilanggar maka sanksinya adalah pidana. Di sisi lain dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 68 huruf h UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Dan jika dilanggar sanksinya pidana pula.

Sementara untuk aparatur desa dan kepala desa berlaku juga UU No. 6/2014 Tentang Desa yang mengatur larangan ikut dalam kegiatan pemilu. Sementara untuk anggota TNI berlaku UU No. 34/2004 Tentang TNI, dan untuk anggota Polri berlaku Pasal 28 UU. 2/2002 Tentang Kepolisian NRI.

Ketiga, dalam pelaksanaan pilkada pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan salah satu paslon sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Selanjutnya larangan mutasi jabatan oleh pejabat daerah 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan sebagaimana diatur oleh Pasal 71 ayat (2), (3), dan (4) UU Pilkada serta Surat Mendagri bernomor: 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian. Jika terjadi pelanggaran terhadap pasal tersebut maka sanksinya di samping sanksi administratif pembatalan sebagai paslon, maka dapat diterapkan sanksi pidana.

Di sisi lain, perlu diperhatikan mobilisasi ASN, kepala desa dan perangkat desa dalam pemilu 2024 lalu selalu lekat dengan “money politics” yang jelas-jelas merupakan hal yang terlarang sebagaimana diatur dan tercantum dalam UU Pemilu maupun Pasal 73 UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada yang sanksinya lagi-lagi adalah sanksi pidana!

Keempat, diperlukan adanya partisipasi politik dari publik dalam mengontrol jalannya proses demokrasi yang sedang berjalan, sebagai syarat utama demokratisnya penyelenggaraan pemilu. Apalagi jika dalam proses penyelenggaraan pemilu atau Pilkada ditemukan potensi, indikasi atau rekam jejak penyimpangan pemilu yang fatal atau dominan.

Akan tetapi pengalaman partisipasi publik dalam mengkritisi penyimpangan pemilu 2024 lalu, khususnya terkait keterlibatan pejabat negara atau aparat penegak hukum selalu dihadapkan dan berakhir dengan ancaman pidana.

Untuk itu penting menjadi perhatian bersama bagi masyarakat sipil yang berkecimpung dalam demokrasi dan kepemiluan untuk mengkosolidasikan diri sebelum melakukan kerja-kerja aktivisme mengawal proses penyelenggaraan pemilu atau Pilkada.

Sebagai penutup, netralitas ASN dalam kontestasi demokrasi merupakan harga mati dan nilai luhur yang harus dijaga. Posisinya di birokrasi pemerintahan bisa memengaruhi secara massif terhadap masyarakat pemilih. Sehingga dengan demikian Pemerintah pusat melalui Presiden, Kemendagri, Panglima TNI, dan Kapolri harus memberikan perhatian menertibkan jajarannya untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan pilkada berlangsung.

Bawaslu RI dan jajarannya sebagai pengawas pemilu resmi di daerah-daerah untuk tidak main-main dan tidak takut menghadapi pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas ASN, Pejabat Negara, dan TNI/Polri. Bawaslu RI harus aktif dan tidak pasif seperti pemilu 2024 lalu.

Segala kegarangan Bawaslu dan jajarannya yang gencar saat ini sebelum pilkada dimulai harus dibuktikan kepada rakyat. Karena dalam peraturan perundang-undangan, pelanggaran netralitas, walaupun ada lembaga berwenang yang menanganinya, akan tetapi tetap saja dalam konteks kepemiluan Bawaslu yang yang paling berwenang mengawasi jalannya penyelenggaraan pemilu atau Pilkada. Sehingga anggaran pemilu tidak hanya dipakai untuk meramalkan potensi pelanggaran dan kerawanan pemilu saja, akan tetapi juga dipakai untuk menelusuri, memeriksa dan menindak tegas pelanggaran dan penyimpangan pemilu sesuai yang diamanahkan Undang-undang.

*) Koordinator Indonesian Democratic (IDE) Center. 

 

Artikel Lainnya