Bandung, INDONEWS.ID --- Bupati Tanah Datar Eka Putra kembali meraih prestasi di tingkat nasional. Dan satu-satunya di Sumatera Barat yang menerima Penghargaan sebagai Tonggak Sejarah Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Sumatra Barat.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN RI Agus Harimurti Yudhoyono kepada Bupati Tanah Datar Eka Putra, Kamis (5/9/2024) di The Trans Luxury Hotel Kota Bandung pada acara International Meeting and Best Practice of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries.
Bupati Eka Putra menyampaikan terima kasih atas respon cepat dan penghargaan yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN RI kepada Pemerintah Daerah dan KAN Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara.
"Selain penghargaan, hari ini Menteri ATR/BPN menyerahkan sertipikat kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tanjung Bonai, sehingga sudah 2 tanah ulayat yang bersertifikat dengan 6 bidang,"
Langkah untuk melakukan sertipikat tanah ulayat ini berawal dari kejadian 25 tahun lalu dimana setelah tanah ulayat dimanfaatkan investor, tanah tersebut diambil negara.
"Belajar dari kejadian itu, Kami melaporkan kepada Kementerian ATR/BPN, maka kemudian ditindaklanjuti dengan sertipikat tanah ulayat. Jadi, program ini sangat baik sekali karena menjamin kepemilikan tanah ulayat tetap milik kaum atau ulayat,"
Kemudian Bupati menyebutkan cukup banyak persoalan tanah ulayat yang terjadi di Kabupaten Tanah Datar, yang membutuhkan penyelesaiannya.
"Ke depan, Saya berharap dan mengimbau Pemerintah Nagari ataupun KAN untuk menginventarisir aset tanah ulayat yang sekiranya akan disertipikatkan, Insya Allah, Pemerintah akan membantu biaya pengurusannya,"
Sebelumnya pada pembukaan acara International Meeting and Best Practice of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, kegiatan tersebut menjadi sarana di kementeriannya untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa pentingnya keterlibatan seluruh pihak melakukan pendaftaran tanah ulayat.
"Dengan program ini, masyarakat hukum adat di Indonesia akhirnya dapat memiliki kepastian hukum atas tanah yang didiami secara turun temurun sejak ratusan tahun lalu. Dan dengan inilah dilakukan sebagai bentuk upaya negara untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat hukum adat,
Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnedi menyampaikan konferensi internasional menjadi sarana tukar informasi dan pengetahuan tentang implementasi pendaftaran tanah ulayat di Indonesia.
"Kegiatan ini bertujuan membangun sinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat di Indonesia. Dan kegiatan ini juga dihadiri utusan dari Thailand, Malaysia, Philipina dan Timor Leste (M.Datuk)