Nasional

Sindir KPK Batal Periksa Kaesang, Sekjen PDIP: Saya Bukan Pejabat Negara tapi Diperiksa

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 13/09/2024 17:32 WIB


Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -  Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang tidak memeriksa Kaesang Pangarep dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet. 

Hasto menyebut KPK diskriminatif karena berkaitan dengan kepentingan keluarga Presiden Joko Widodo. Ia heran ketika KPK tidak menindaklanjuti dugaan gratifikasi Kaesang karena alasan dia bukan pejabat negara atau pegawai negeri sipil. 

 

“Saya bukan PNS, bukan pejabat negara, juga diperiksa buktinya iya kan,” kata Hasto saat menjadi pembicara di diskusi Beranda Politik di Komunitas Utan Kayu, Jakarta Timur, 10 September 2024.

Hasto menceritakan, dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi Direktorat Jenderal Perkeretapiaan (DJKA) Kementerian Perhubungan. Pemeriksaan Hasto ini bermula dari informasi Adi Darmo, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekretariat pemenangan Presiden Jokowi-Ma`ruf Amin.

Pada saat itu, kata Hasto, mereka membangun rumah aspirasi. Hasto menyebut, di dalam ponsel terduga tersangka itu ada nomor telepon ponselnya yang dikirim oleh Adi Darmo. Padahal, kata Hasto, tidak ada aliran uang kepada Adi, dirinya, maupun aliran uang ke partai. 

 

“Sementara nyata-nyata ada pesawat yang keliatan jet seperti itu tidak dipanggil sampai saat ini dengan alasan bukan pejabat negara,” ujar Hasto. “Itu kan diskriminasi yang luar biasa, ketidaksetaraan yang luar biasa di dalam praktik hukum itu sendiri.”

Sebelumnya, Kaesang memantik sorotan setelah beredar video yang menunjukkan dirinya dan sang istri, Erina Gudono, sedang pelesiran ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE. Pesawat privat ini memakan biaya sewa sekitar Rp 265,8 juta hingga Rp 308,8 juta per jam.

Warganet kemudian mengunggah potongan dokumen yang memperlihatkan bahwa pemilik Gulfstream G650ER nomor penerbangan N588SE itu adalah Garena Online (Private) Ltd, unit usaha SEA Group, yang juga menaungi Shopee. Garena dan Shopee diketahui bekerja sama dengan Pemerintah Kota Solo, yang dipimpin Gibran, membuka Hub di Solo Technopark pada Desember 2021 lalu.

Di samping itu, salah satu unit bisnis milik Garena, permainan battle royale mobile populer Free Fire juga menjadi sponsor dari klub sepak bola Persis Solo sejak 2021. Persis Solo dimiliki oleh Kaesang Pangarep bersama pengusaha Solo Kevin Nugroho dan Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman lantas mengadukan Kaesang atas dugaan gratifikasi ke KPK. Aduan Boyamin ini masuk saluran aduan masyarakat atau dumas KPK pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Dalam aduannya, Boyamin turut melampirkan surat perjanjian kerjasama atau MoU antara Pemerintah Kota Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo kala itu.

“Isi perjanjiannya adalah mendirikan kantor dan pusat gaming di atas lahan Pemkot Solo,” kata Boyamin dikonfirmasi Tempo, Rabu, 28 Agustus 2024.

Namun, belakangan KPK menyatakan membatalkan permintaan klarifikasi terhadap Kaesang Pangarep terkait. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, lembaganya tidak berwenang menyelidiki dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep. Alasannya, lembaga antirasuah itu tidak bisa mencurigai fasilitas yang dinikmati orang yang bukan penyelenggara negara. “Butuh penelaahan terlebih dahulu melalui adanya laporan dari masyarakat,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 28 Agustus 2024.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ghufron menyebut Kaesang tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan atau mengklarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Alasannya, pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara, seperti bupati dan gubernur.

Jika seorang penyelenggara negara menerima gratifikasi, katanya, yang bersangkutan wajib melaporkannya ke KPK untuk diperiksa dan ditentukan apakah gratifikasi tersebut dirampas atau diserahkan kembali pada penerima.

“Yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," ujar Ghufron di Serang, Kamis, 5 September 2024.

Artikel Lainnya