Nasional

Ini 5 Caleg DPR RI Terpilih dari Partai Golkar yang Batal Dilantik Kemarin

Oleh : very - Rabu, 02/10/2024 15:05 WIB


Caleg dari Partai Golkar batal dilantik kemarin. (Foto: Golkarpedia.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Mahkamah Agung (MA) melantik para anggota DPR/DPD RI di Gedung Senayan, Jakarta pada Selasa (1/10/2024). Para anggota DPR/DPD terlantik itu akan bertugas untuk masa bakti 2024-2029 mendatang.

Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD RI tersebut segera menjadi penghuni Senayan. Mereka akan dibagi dalam komisi-komisi sesuai dengan keahlian masing-masing.

Tentu saja, menjadi anggota DPR dan DPD merupakan dambaan para politisi. Namun, di antara anggota DPR terpilih tersebut mengurungkan niatnya dilantik karena ada penugasan dari partai politik yang mengusungnya.

Penugasan dari parpol yang menaungi tersebut misalnya terjadi karena anggota DPR terpilih itu ditugaskan untuk berlaga di dalam pemilihan kepala daerah 2024 mendatang.

Dikutip dari Golkarpedia.com, sejauh ini misalnya, Partai Golkar telah menugaskan 5 kadernya untuk menjadi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur pada Pilkada 2024 mendatang. Padahal, kelima kader tersebut sebelumnya telah mengikuti Pemilihan Legislatif dan telah dinyatakan terpilih menjadi anggota DPR RI.

Ini kelima kader Partai Golkar yang telah terpilih menjadi anggota DPR RI namun batal dilantik menjadi anggota DPR RI.

Pertama, Airin Rachmi Diany, dari daerah pemilihan Banteng III. Airin – sapaannya – batal dilantik karena telah ditugaskan oleh Partai Golkar menjadi maju sebagai Gubernur Banten.

Kedua, Emanuel Melkiades Laka Lena dari Dapil NTT II. Melky, sapaannya, didapuk menjadi Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berpasangan dengan Johni Asadoma.

Ketiga, Syamsuar dari Dapil Riau I, yang maju sebagai calon Gubernur Riau.

Keempat, Rudy Mas’ud dari Dapil Kalimantan Timur. Rudy akan maju sebagai calon Gubernur Kalimantan Timur

Kelima, Hasnuryadi Sulaiman dari Dapil Kalsel II. Dia akan maju sebagai calon Wakil Gubernur Kalimantan Selatan dalam Pilkada 27 November 2024 mendatang.

Tentunya ini menjadi pilihan berat. Betapa tidak, jika mereka tidak terpilih menjadi Gubernur atau Wakil Gubernur pada Pilkada mendatang, maka mereka diibaratkan “membuang air di dalam tempayan karena mengharapkan hujan turun”.

Pasalnya, seorang calon yang belum dilantik harus mundur dari calon terpilih anggota DPR, DPD atau DPRD. Aturan itu termuat di dalam Pasal 19 Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang pencalonan Pilkada 2024. Inilah pengorbanan yang harus dipikul oleh para kader partai tersebut. ***

Artikel Lainnya