
Jakarta, INDONEWS.ID - Memasuki minggu ketiga tahapan kampanye Pilkada 2024, para pasangan calon (Paslon) peserta pemilihan di berbagai daerah, tim sukses, berserta parpol-parpol pendukungnya mulai meramaikan ruang publik.
Tidak terkecuali pelaksanaan Pilkada di Bogor Raya yang terkenal sebagai wilayah yang rawan kecurangan pemilu dari masa ke masa.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Bogor Raya, Husnul, M.Hum mengatakan sebagai organisasi masyarakat sipil yang fokus pada kerja-kerja pemantauan pemilu, KIPP Bogor Raya tentu memiliki andil untuk menyampaikan pandangannya terkait proses pelaksanaan Pilkada di Bogor Raya. Hal tersebut adalah bagian dari partisipasi politik masyarakat.
Dia mengatakan, ada beberapa hal yang hendak disampaikan KIPP Bogor Raya tersebut.
Pertama, di Bogor Raya, baik pelaksanaan Pilkada di tingkat Kabupaten maupun Kota pada awal pelaksanaan Kampanye Pilkada sudah marak ditemukan beberapa dugaan pelanggaran yang mengarah pada pidana kampanye.
“Di antaranya pembagian barang-barang atau materi lainnya kepada pemillih oleh salah satu paslon, penggunaan fasilitas ibadah sebagai sarana kampanye terselubung yang dilakukan oleh salah satu paslon, serta kampanye di salah satu fasillitas pendidikan, terlibatnya kepala-kepala desa dalam pemenangan paslon, dan lainnya,” ujar Husnul melalui siaran pers yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu (13/10).
Kedua, katanya, pada pemilu 2024 lalu di Bogor Raya ditemukan ribuan pelanggaran kampanye yang bersifat pelanggaran administratif, yakni pemasangan 2.513 APK yang melanggar Perda.
Sementara pelanggaran kampanye pemilu 2024 yang bersifat pidana lebih didominasi oleh money politics dan netralitas ASN.
“Namun potensi kecurangan pemilihan yang paling fatal dan efektif di Bogor Raya di hari pemungutan dan penghitungan suara nanti yakni money politics yang menyasar pada penyelenggara pemilu di tingkat bawah dari KPPS, PPS, dan PPK hingga KPU Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Ketiga, pada pemungutan suara pemilu 2024, di Bogor Raya juga ramai ditemukan massifnya penggelembungan suara, manipulasi suara, penghilangan suara, dan lainnya. Karena itu, kerapnya penemuan kecurangan pemilu tersebut, menjadikan Bogor dikenal dengan sebagai pasar transaksi suara.
Keempat, melihat fakta dan rekam jejak kecurangan yang fatal dan massif di wilayah Bogor Raya maka dihimbau Pengawas Pemilu, khususnya Bawaslu Provinsi Jawa Barat beserta jajarannya untuk memprioritaskan daerah Bogor Raya sebagai fokus pengawasan yang serius.
“Kami KIPP Bogor Raya akan ikut serta memantau proses pelaksanaan Pilkada di Bogor Raya sekaligus mengawasi pengawasan yang akan dilakukan baik oleh Bawaslu Jawa Barat maupun Bawaslu Kabupaten/Kota Bogor,” pungkasnya. ***