Jakarta, INDONEWS.ID - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Saurlin Siagian mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), segera mebebaskan kakek berusia 65 tahun, Sorbatua Siallagan dari tahanan hari ini juga. Putusan banding Pengadilan Tinggi Medan menetapkan Sorbatua tidak terbukti bersalah secara tindak pidana.
“Saya berharap Pengadilan Negeri Simalungun atau panitra segera menyerahkan surat Putusan Pengadilan Tinggi Medan kepada Kejasakaan Negeri Simalungun. Sehingga bapak Sorbatua Siallagan, segera bebas hari ini juga. Jangan sampai negara menambah beban hukuman kepada warga negara yang tetalah diputus pengadilan tinggi tidak bersalah,” kata Saurlin Siagian kepada wartawan Jumat (18/20/2024) sore.
Saurlin mengaku telah berkomunikasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Irfan Hergianto, Jumat sore sekira pukul 15.40 WIB. Menurut pengakuan Kajari, pihak kejaksaan menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menangani sidang banding Sorbatua.
Saurlin kembali menegaskan, menurut Undang-undang, putusan berlaku sejak diucapkan. Artinya, putusan majelis hakim Tinggi Medan yang menyatakan Sorbatua Siallagan harus dibebaskan, berlaku saat dibacakan di ruang sidang. Tidak harus menunggu surat putusan.
Dia menduga, surat putusan telah terbit Kamis kemarin. Dan mengingat jarak dari Kota Kedan ke Simalungun cukup dekat, waktu tempuh sekira 3 jam, maka seharusnya surat putusan telah tiba di tangan Panitera di Pengadilan SImalungun.
“Saya berharap, Pengadilan Negeri atau panitera PN Simalungun segera menyerahkan surat putusan PT kepada Kejari Simalungun. Saya pikir, suratnya dikirim kemarin, tidak masuk akal kalau tidak sampai hingga sore ini. Kita tidak ingin keadilan delay, terlambat. Karena putusan PT sudah terbit. Jadi jangan menambah hukuman,” kata Saurlin, eksponen/aktifis mahasiswa 1998 dan alumnus Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).
Bebaskan Juga Warga Sihaporas
Saurlin juga mengapresiasi putusan hajelis hakim Pengadilan TInggi Medan yang diketuai Syamsul Bahri SH MH, dan dua hakim anggota, yaitu Longser Sormin SH MH, dan Tumpal Sagala SH MH.
“Ini adalah bukti bahwa masih ada hakim yang menggunakan akal sehatnya. Tiga hakim PT Medan perlu diapresiasi. Mereka menyatakan bahwa, kasus Sorbatua versu PT TPL itu adalah perdata. Karena perdata, diusutnya secara administarsi, bukan pidana. Jadi putusan perdata, diurusnya secara admisntrasi, bukan mempidana orang. Orang memepersoalkan batas tanah, berati urusan adinistrasi tata batas tanah. Dalam hal ini karena konflik agraria berkaitan dengan hutan, maka bereskan tata batas hutan,” kata Saurlin, sebelumnya aktif sebagai pegiat lingkungan hidup dari Hutan Rakyat Institut (HaRI).
“Saya berharap, kasus yang sama atau mirip, maka harus diperlakukan sama. Ini kasus sama, sudah ada yurisprudensinya, maka perlakuannya sama, di Dolok Parmonangan maupun di Sihaporas. Kita tahu, ada empat orang warga masyarakat adat Sihaporas, yang ditahan sejak 22 Juli 2024. Lokasi berdekatan dengan tanatnya Sorbatua. Jadi ini masalah perdata, yang mestinya diselesaiakan oelh Kementerian Lingkunagn Hidup dan Kehutanan (KHLK), bukan peradilan pidana,” kata Saurlin.
Ia menambahkan, kasus bebasnya Sorbatua Siallagan, warga Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan (Tiga Dolok), Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menjadi pembuka kotak pandora, bahwa penyelesaian konflik agraria harus digunakan dengan pendekatan kasus perdata dan administrasi, bukan pidana. Dalam kasus Sorbatua Siallagan, Saurlin melihatnya mejadi hal penting untuk semua masalah tanah dan sengkata gararia di seluruh Indonesia.
“Saya melihat, kasus di Sihaporas, tidak terlepas dari masalah pokok, tata batas hutan dan konflik agraria. Kalaupun masyarakat dijerat pasal pidana, seperti penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Simalungun, pokok soal adalah konflik agraria. Kalau dibereskan tata batas hutan, maka tidak ada lagi kasus. Ada 31 kasus batas tata hutan di kawasan Danau Toba. Masalah pokoknya adalah tata batas hutan. Siapa yang bisa menyelesaikan itu? Bukan polisi, melainkan KLHK. Komnas HAM mendorong KLKH menyelesaikan tanah bukan hanya di kawsan Danau Toba, juga di daerah lain,” ujar Saurlin.
Ia menyebut kasus Sorbatua Siallgan, semula dilaporkan pihak PT TPL atas kasus membakar hutan. Lalu polisi menjeratnya tindak pidana. “Tapi Pak Sorbatua bilang, dia turun-temurun ada di tanahnya. Jadi, kasus Sorbatua awalnya disebut pembakaran, sama dengan kasus Sihaporas, disebut pengeroyokan dan perusakan. Polanya sama, kasus perdata ditarik ke kasus pidana. Padahal masalah pokoknya adalah tata batas hutan. Karena tiu, saya minta kasus masyarakat Sihaporas juga dijadikan kasus perdata, adminsitrasi, bukan pidana.”
Saulir pun meminta pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelesiakan konflik tenurial/hutan dengan pendekatan pencadangan hutan adat. Jadi karena masalah hutan adat, maka hentikan dulu, keadaan statusquo (stanvas). Hentikan maslaha ini. Baru cari penyelesain konflik agraria. Negera menghentikan dulu masalah akarnya. Sekali lagi, Putusan Pengadialn Tinggi Medan ini menajdi contoh yang baik untuk kasus perdata tanah,masak hakim lain menggunakan paradigma yang beda?”
Kakek Tua Divonis 2 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Ketua Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan (65), divonis dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Sumatera Utara, Rabu (14/8/2024) sore.
Di luar ruangan sidang, puluhan warga adat yang mengenakan kain ulos kompak memprotes putusan hakim yang dianggap mengkriminalisasi perjuangan hak tanah adat.
Sorbatua didakwa atas dugaan perusakan dan penguasaan lahan di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang izin konsesinya dipegang PT Toba Pulp Lestari (TPL). Padahal pengakuan Sorbatua, nenek-moyangnya turun-temurun 11 generasi hingga kepadanya mendiami tanah leluhur.
Masih dari kawasan Danau Toba, desa bertetangga, lima orang masyarakat adat dari Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontnag Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) di Desa/Nagori SIhaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun ditangkap Polres Simalungun, Senin (22/7/2024). Hingga hari ini, mereka masih mendekam dalam tahanan.
Mereka adalah Thomson Ambarita (45 tahun), menjabat Bendahara Umum Lamtoras 2017-2021; Jonny Ambarita (49 tahun), Sekretaris Umum Lamtoras 2017-2021; dan dua aktifis Badna Pemuda Adat Nasional Lamtoras yakni Gifani Ambarita (29) dan Parando Tamba (27).
Mereka dituduh menganiaya dan merusak pihak TPL. Padahal sejatinya pokok masalah adalah konflik agraria. Pekerja PT PTL memprovokasi dan memancing keributan, sehingga terjadi tindak kekerasan fisik.
Pengadilan Tinggi Medan memutus bebas Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1820/Pid.Sus-LH/2024/PT MDN tertanggal 17 Otkober 2024.
Sidang banding Sorbatua dipimpin Hakim Ketua Syamsul Bahri SH MH. Majelis hakim menyatakan bahwa Sorbatua Siallagan terbukti ada, tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata. Hakim juga menyatakan agar terdakwa Sorbatua Siallagan dilepaskan dari segala tuntutan penuntut umum.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Sorbatua Siallagan dari Rumah Tahanan Negara," bunyi putusan Majelis Hakim yang ditetapkan Kamis (17/10/2024).
Majelis hakim juga meminta jaksa memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Terkait keputusan pengadilan tingkat dua ini, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun, Edison S Situmorang mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil putusan ini dan menerangkan pada media pada hari Senin (21/10/2024).
"Hari Senin nanti kita sampaikan keterangan kita di kantor ya," singkat Edison saat dikonfirmasi reporter Tribun-Medan.com, Jumat (18/10/2024) siang.
Penasihat Hukum Sorbatua Siallagan, Audo Sinaga SH mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran hutan Industri yang dituduhkan oleh PT Toba Pulp Lestari kepada kliennya, tetua adat marga Siallagan di Dolok Parmonangan itu.
"Kemenangan Pak Sorbatua di tingkat banding sangat kita syukuri, bahwa dari awal memang kasus ini tidak layak masuk dalam ranah pidana. Kemenangan ini bukan hanya untuk Pak Sorbatua saja, melainkan untuk seluruh masyarakat adat di Nusantara," kata Audo.*