Nasional

Peneliti Sebut Hukum Adat Sering Dianggap Lebih Rendah Dibanding Hukum Positif

Oleh : donatus nador - Selasa, 29/10/2024 21:46 WIB


Peneliti Ahli Madya Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ismail Rumadanmenyampaikan, kukum adat sering dianggap lebih rendah kedudukannya dibanding hukum positif. Foto dok/Antara

Jakarta, INDONEWS.ID--Peneliti Ahli Madya Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ismail Rumadanmenyampaikan, kukum adat sering dianggap lebih rendah kedudukannya dibanding hukum positif.

“Kalau mau komitmen terhadap hukum adat, harus dipertegas legalisasi, sehingga menjadi payung,” ujar Ismail.

Dia mengatakan itu dalam webinar bertajuk Sharing Knowledge Kegiatan Kompilasi Dokumen Hukum Adat yang dipantau dari Jakarta, Selasa (29/10).

Karena itu, Ismail mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat untuk memberi pengakuan resmi terhadap hukum adat dan hak-hak masyarakat adat.

Ismail menilai pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai langkah penting dalam memperkuat peran hukum adat.

"Pengesahan undang-undang tersebut merupakan langkah konkret dalam memberikan pengakuan resmi terhadap hukum adat dan hak-hak masyarakat adat," ujar dia.

Kurangnya pengakuan resmi dalam konstitusi atau undang-undang terhadap hukum adat, menurutnya, membuat posisi hukum adat menjadi lebih lemah daripada hukum nasional di Indonesia.

"Pengakuan terhadap hukum adat sering terbatas pada aspek-aspek formalitas-simbolik," imbuhnya.

Dalam banyak kasus, hukum tertulis/positif lebih diutamakan di atas hukum adat, terutama dalam hal perizinan dan penguasaan sumber daya alam yang sering merugikan masyarakat adat.

"Apalagi, hukum adat juga acapkali berbenturan dengan kebijakan pembangunan nasional," pungkas dia.

Ismail memberi contoh terkait proyek pangan nasional yang menjadikan nasi sebagai prioritas, padahal masyarakat di Papua lebih menikmati ubi.

"Penyeragaman secara nasional tersebutlah yang menjadi salah satu tantangan Indonesia untuk mempertahankan hukum adat," tandanya.

 

Artikel Lainnya