Jakarta, INDONEWS.ID - Peneliti utama di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Sarah Siregar, meminta Kepolisian Republik Indonesia menghentikan penggunaan istilah “oknum” terhadap anggota yang diduga melanggar hukum. Ia menilai setiap tindakan aparat merupakan tanggung jawab institusi, bukan semata persoalan individu.
Dalam diskusi bertajuk Tragedi Tual: Alarm Reformasi Polri, Sarah menegaskan bahwa polisi adalah representasi negara sehingga pertanggungjawabannya bersifat kelembagaan.
“Polisi seharusnya berhenti menggunakan kata ‘oknum’. Polisi adalah representasi negara dan harus bertanggung jawab secara kelembagaan,” ujar Sarah, Kamis (26/2).
Sarah menilai agenda reformasi Polri yang telah digaungkan lebih dari dua dekade terakhir belum menunjukkan kemajuan signifikan. Menurutnya, berbagai pelanggaran hukum dan tindakan tidak profesional yang melibatkan anggota kepolisian terus mencoreng upaya pembenahan tersebut.
Ia menyebut stagnasi reformasi terjadi karena indikator kemajuan institusi kerap dirusak oleh kasus-kasus pelanggaran yang berulang.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Ia menilai kekerasan yang melibatkan sejumlah anggota Brimob belakangan ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan mencerminkan persoalan struktural dalam tubuh kepolisian.
“Lemahnya pengawasan dan akuntabilitas kepolisian menyebabkan tidak tumbuhnya budaya menghormati hukum dan hak asasi manusia,” kata Usman.
Sorotan Kasus di Tual
Pernyataan tersebut mencuat di tengah sorotan publik terhadap sejumlah kasus kekerasan aparat yang berujung pada korban jiwa, termasuk anak di bawah umur.
Salah satu kasus yang ramai diperbincangkan adalah dugaan penganiayaan terhadap remaja berinisial AT (14) yang meninggal dunia setelah insiden dengan anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya (MS).
Atas kasus tersebut, MS dijerat Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 474 ayat 3 KUHP.
Peristiwa itu terjadi saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari. Setelah berpatroli di Kompleks Mangga Dua, Langgur, sekitar pukul 02.00 WIT petugas bergerak ke Desa Fiditan, Kota Tual, menyusul laporan dugaan pemukulan di kawasan Tete Pancing.
Menurut keterangan Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro, saat berada di lokasi, tersangka mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat ketika dua sepeda motor melaju kencang. Helm tersebut mengenai pelipis kanan korban hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapat perawatan. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Kasus ini kembali memantik perdebatan mengenai akuntabilitas aparat dan urgensi percepatan reformasi institusi kepolisian secara menyeluruh.