Jakarta, INDONEWS.ID - Kejaksaan Agung menetapkan Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong menjadi tersangka kasus korupsi impor gula periode 2015-2016.
Usai diperiksa, mendag era Presiden Joko Widodo ini sempat memberikan pernyataan bahwa dirinya menyerahkan proses hukum ini kepada Tuhan.
"Saya menyerahkan kepada Tuhan yang maha kuasa," kata Thomas ketika digiring ke mobil tahana pada Selasa malam, (29/10/2024).
Thomas ditahan sebagai tersangka kasus korupsi dalam importasi gula tahun 2015-2016. Selaku Mendag, dia disangka memberikan izin importasi ratusan ton gula hingga merugikan Negara Rp 400 Miliar.
Saat Thomas memberikan izin importasi ratusan ton gula saat itu Indonesia tengah mengalami surplus.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Selasa malam (29/10), menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup bukti yang menguatkan adanya tindak pidana korupsi.
Menurut Abdul Qohar, kasus ini bermula pada 2015 saat Kementerian Perdagangan yang dipimpin Tom Lembong mengeluarkan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton untuk PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Pemberian izin ini dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian maupun keputusan rapat koordinasi antar-kementerian, yang kala itu menyatakan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga seharusnya tidak diperlukan impor.
Selain Thomas, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan PT PPI berinisial CS menjadi tersangka kedua. Akibat pemberian izin ini,
Tom dan CS akan ditahan di rumah tahanan milik kejaksaan selama 20 tahun pertama. Penahanan tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.