Jakarta, INDONEWS.ID – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa Indonesia harus dapat swasembada pangan pada tahun 2027.
Untuk mengakselerasi capaian tersebut, maka berbagai permasalahan yang ada dalam mewujudkan swasembada pangan harus diatasi bersama oleh kementerian dan lembaga lintas sektor, salah satunya oleh penyuluh pertanian.
“Terkait penyuluh pertanian nanti akan diatur melalui Peraturan Presiden yang secara teknis dijalankan oleh Kementerian Pertanian. Saat ini jumlahnya sekitar 38 ribu dan nanti akan dilengkapi menjadi satu desa satu penyuluh pertanian,” ungkap Menko Zulkifli Hasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Pangan Tahun 2024, Kamis (28/11).
Menko Zulkifli mengatakan penguatan penyuluh pertanian ini merupakan salah satu upaya untuk menuju swasembada pangan. Penyuluh pertanian berperan penting dalam mendampingi petani, mulai dari memilih bibit yang bagus, cara memakai pupuk, dan sebagainya.
“Insyaallah pada tahun 2027 Indonesia bisa swasembada pangan. Ini tanggung jawab kita bersama, kita bisa asal punya kemauan dan semangat yang sama. Kendala dan ego lintas sektoral harus kita kalahkan,” ujar Zulkifli.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan mendukung penuh penguatan penyuluhan pertanian. Melalui penguatan tersebut diharapkan penyuluh pertanian dapat bekerja optimal dalam mewujudkan swasembada pangan.
“Untuk memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan penyuluhan pertanian di daerah dan dalam penguatan tata kelola penyuluhan pertanian, maka dapat disusun Rancangan Perpres tentang Urusan Pemerintahan Tambahan Sub Urusan Penyuluhan Pertanian,” jelas Rini.
Penguatan bagi penyuluh pertanian ini perlu dilakukan karena dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum mengatur sub urusan penyuluhan pertanian pada urusan pemerintahan konkuren bidang pertanian.
“Usulan penyusunan Rancangan Perpres tentang Urusan Pemerintahan Tambahan Sub Urusan Penyuluhan Pertanian tersebut dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini selaras dengan pengaturan dalam Pasal 15 UU No. 23/2014 dan akan menjadi kesatuan sebagai lampiran dari UU tersebut,” ujarnya.
Menteri Rini menambahkan saat ini telah ada Perpres No. 35/2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian sebagai pedoman tata kelola penyuluhan pertanian di tingkat daerah. Namun implementasinya belum optimal terhadap pelaksanaan fungsi penyuluhan di daerah dan penguatan hubungan koordinasi pelaksanaan penyuluhan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. *