Jakarta, INDONEWS.ID - Siapapun kita tak boleh ingkar dengan perjanjian karena akan menimbulkan banyak persoalan. Bank Indonesia selaku bank central ternyata punya cacat, mereka telah menggelapkan jaminan lahan seluas 452 hektar milik Bank Centris Internasional atas perjanjian jual-beli promes nasabah. Kuasa hukum pemegang saham Bank Centris Internasional bakal mempertanyakan lahan tersebut yang sudah tak ketahuan rimbanya selama 25 tahun, bila BI tak bisa menunjukan, akan dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Japaris Sihombing SH, kuasa hukum Andri Tedjadharma mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan jaminan yang sudah diserahkan Bank Centris Internasional (BCI) ke Bank Indonesia (BI) saat keduanya mengadakan perjanjian jual-beli promes nasabah. Perjanjian itu pun diikat dengan akte nomer 46.
Meski jaminan sudah diserahkan, namun proses jual-beli tak berjalan mulus, uang hasil penjualan promes nasabah itu hingga kini tak pernah diterima BCI ataupun pemegang saham BCI namun jaminan lahan pun tak dikembalikan BI ke BCI, malah bank Centris Internasional dituding menerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Akibat tudingan tersebut, Andri Tedjadharma dianggap punya hutang pada negara dan aset pribadinya di sita KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Mirisnya lagi rumah tempat dia berteduh pun disita, padahal aset yang sudah disita itu tak ada hubungannya dengan BLBI.
"Kami sudah menyurati Bank Indonesia 3 kali, menanyakan kemana jaminan kami, dan BI tak pernah menjawab surat kami", ujarnya.
Lalu dikatakan, pihak Andri Tedjadharma juga sudah menanyakan lahan tersebut ke PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara), dan insititusi itu menjawab tidak menerima jaminan lahan seluas 452 hektar.
Merasa diping-pong, kuasa hukum Andri Tedjadharma akan kembali menanyakan Bank Indonesia, dimana jaminan tersebut. Jika tak mendapat jawaban yang memuaskan pihaknya akan melaporkan BI ke Bareskrim Polri atas penggelapan lahan milik Bank Centris Internasional.