Jakarta, INDONEWS.ID - Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut bahwa Indonesia tengah menyiapkan aturan perundang-undangan terkait pelaksanaan hukuman mati.
Hal itu disampaikannya usai menggelar pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail, di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta.
"Kita di sini pun masih sedang menyiapkan undang-undang pelaksanaan hukuman mati itu sesuai dengan perubahan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku tahun 2026 yang akan datang," ujar Yusril dalam konferensi pers, Selasa (25/2).
Terkait wacana akan dibuatnya undang – undang hukuman mati bagi koruptor ataupun pelaku kejahatan yang berlebihan seperti bandar narkoba dll, Politikus sekaligus Pengamat Sosial H. Elang Wijaya Galang Ramadani mengatakan tentulah secara tidak langsung dapat dianggap sebagai cara tindakan yang dapat membuat
efek jera. Ditambahkannya bahwa hukuman mati juga dapat memberikan keadilan bagi korban korupsi atau kejahatan lainnya.
Namun demikian Ketua Umum yang sekaligus pendiri Partai Rakyat Jakarta (Praja) ini menambahkan kalau dilihat dari kacamata etika dan HAM, hukuman mati adalah dianggap sebagai
pelanggaran Hak Azasi Manusia, karena, lanjutnya, setiap orang memiliki hak untuk hidup, dan ada kemungkinan hukuman mati dapat diterapkan tidak adil atau salah.
" Kalau menurut pandangan saya, bahwa hukuman mati tidak dapat berjalan efektif dalam mengurangi kejahatan, karena kejahatan sering dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki kesadaran akan konsekwensi hukum," ungkap Elang Wijaya, melalui pesan singkatnya kepada indonews.id saat dimintai pendapatnya, Minggu (9/3/2024).
Menyoal Malaysia yang merupakan negara serumpun dengan Indonesia dimana telah menerapkan hukuman mati, bahkan dibeberapa negara lainnya juga telah menjalankan seperti Korea Utara, Politikus muda yang peduli sama kamu papa ini mengingatkan bahwa setiap bangsa dan negara memiliki kultur, nilai, dan sejarah yang berbeda.
" Seperti bangsa Indonesia adalah bangsa yang dikenal memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang kuat, seperti gotong royong, empati, dan toleransi, maka hukuman mati tidak selaras dengan nilai-nilai bangsa Indonesia," jelasnya.
Untuk itu, menurutnya lagi, karena hukuman mati dianggap sebagai
tindakan perbuatan yang tidak menghargai hidup, lebih baik digantikan dengan diadakannya pemulihan dan rehabilitasi yang spesifik.
Dan ketika ditanya tentang keefektifan hukuman mati dalam mencegah kejahatan, Elang Wijaya berpendapat
bahwa setiap negara memiliki kultur nilai yang sangat berbeda dan sejarah
yang unik, hukuman mati mungkin tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan penghargaan hidup di Indonesia.
Untuk menerapkan hukuman mati perlu adanya diskusi dan pertimbangan yang matang.
Sebagai informasi tambahan, mengutip situs Mahkamah Agung, terdapat beberapa perubahan penting terkait hukuman mati berdasarkan pembaruan di KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022. Di dalamnya tertulis, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Hal tersebut terdapat dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 100 Ayat 1 KUHP mengatur, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana.
Namun, dalam Pasal 100 Ayat 2 dijelaskan, pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. Maka ketika ia menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji selama masa percobaan tersebut, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Yakni, dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
"Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada Ayat 4 dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan," bunyi Pasal 100 Ayat 5 KUHP.
"Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung," bunyi Pasal 100 Ayat 6 KUHP.