Jakarta, INDONEWS.ID – Parlemen Israel, Knesset, resmi mengesahkan undang-undang yang memperbolehkan penerapan hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel. Kebijakan ini menjadi kemenangan politik bagi kubu sayap kanan yang selama ini mendorong aturan tersebut.
Dilaporkan Al Jazeera pada Selasa (31/3/2026), Perdana Menteri Benjamin Netanyahu hadir langsung dalam sidang dan memberikan suara setuju atas pengesahan regulasi tersebut.
Undang-undang baru ini menetapkan hukuman mati dengan cara digantung sebagai hukuman standar bagi warga Palestina di wilayah Tepi Barat yang terbukti melakukan pembunuhan. Selain itu, pengadilan Israel juga diberi kewenangan untuk menjatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup kepada warga negaranya sendiri.
Namun demikian, aturan ini tidak berlaku surut dan hanya akan diterapkan pada kasus-kasus yang terjadi setelah undang-undang diberlakukan.
Langkah kontroversial ini langsung menuai kecaman dari berbagai kelompok hak asasi manusia, baik di Israel maupun Palestina. Mereka menilai kebijakan tersebut bersifat diskriminatif, tidak manusiawi, serta diragukan efektivitasnya dalam mencegah aksi kekerasan.
Penolakan juga datang dari Asosiasi Hak-Hak Sipil di Israel yang segera mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel untuk membatalkan undang-undang tersebut.
Dalam pernyataannya, kelompok tersebut menyebut ada dua alasan utama. Pertama, mereka menilai Knesset tidak memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang yang berlaku di Tepi Barat karena wilayah tersebut bukan bagian dari kedaulatan Israel. Kedua, undang-undang itu dianggap melanggar prinsip konstitusional, termasuk hak untuk hidup, martabat manusia, kesetaraan, dan proses hukum yang adil.
Sejumlah pihak memperkirakan polemik ini akan berlanjut di ranah hukum, dengan Mahkamah Agung Israel berpotensi menjadi penentu akhir nasib undang-undang tersebut.*