Jakarta, INDONEWS.ID - Kasus penganiayaan karyawan toko roti yang sempat viral, mulai disidang. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang tersebut, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap George Sugama Halim, anak dari pemilik toko roti.
George Sugama Halim didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman tertinggi 5 tahun penjara. Di sidang tersebut terdakwa didamping kuasa hukumnya yaitu, Agus susanto, SH., M.H, Michael Pardede, SH., MH., Dr. Marlas Hutasoit, SH., M.H, dan Sudarta Siringoringo, SH., CLA, CM, menerima dakwaan tersebut tanpa mengajukan epsepsi (keberatan).
Mewakili rekannya, Agus Susanto mengatakan, pihaknya tidak mengajukan keberatan, karena mendukung pengadilan yang cepat dan efisien. Maka kami ingin langsung masuk ke pokok perkara, dimana minggu depan akan dihadirikan saksi.dari Jaksa Penuntut Umum.
Mengenai terdakwa yang mempunyai keterbelakangan mental namun harus ditahan, menurut kuasa hukum karena hal itu sesuai rekomendasi pihak kepolisian yang menyatakan terdakwa bisa mengerti tentang dakwaan terhadap dirinya.
Guna menghadapi sidang selanjutnya, kuasa hukum tengah menyiapkan rekomendasi dari rumahsakit terkait luka yang diderita korban. Sementara dakwaan tersebut keluar juga dari rekomendasi rumahsakit terkait luka yang dialami korban.
Selain rekomendasi itu, kuasa hukum juga berharap pihak korban yaitu si karyawan toko mau memaafkan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa, apalagi di bulan penuh berkah, inilah waktu yang paling pas untuk memaafkan sesama manusia.
Dikatakan, sebelum perkara lanjut ke persidangan, pihaknya sudah mencoba melakukan perdanaian atau restorative justice, namun hingga saat ini pihak korban belum juga menanggapi permohonan mereka.
Diceritakan, saat kejadian pemukulan itu, orangtua pelaku langsung bertanggungjawab, membawa korban ke rumahsakit, bukan didiamkan. Pihak keluarga juga sudah meminta maaf atas perbuatan pelaku yang kondisi mentalnya tak normal. "Secara kekeluargaan kami sudah saling memaafkan", ujarnya menutup keterangan para media.