Nasional

Imigrasi Papua Barat Proses Hukum Dua WNA AS dan Inggris Terkait Dugaan Pidana Keimigrasian

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 07/06/2026 08:30 WIB


Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat Asrul ditemui awak media di Manokwari, Jumat (5/6/2026). ANTARA/Fransiskus Salu Weking

Jakarta, INDONEWS.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Keimigrasian Papua Barat memproses hukum dua warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat dan Inggris karena diduga melakukan tindak pidana keimigrasian.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat, Asrul, mengatakan kedua WNA tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. WNA asal Amerika Serikat diduga melanggar Pasal 122 huruf a juncto Pasal 116, sementara WNA asal Inggris diduga melanggar Pasal 136 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 118.

“Setelah diperiksa, petugas kami menemukan unsur pidana keimigrasian. Mereka tidak melaporkan jenis dan bentuk usaha yang mereka lakukan,” kata Asrul di Manokwari, Sabtu.

Menurut Asrul, kedua WNA tersebut diamankan oleh petugas Imigrasi di wilayah Sorong, Papua Barat Daya, beberapa waktu lalu. Saat ini, kasus mereka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Meski demikian, pihak Imigrasi masih menunggu kelengkapan berkas perkara agar dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.

“Sekarang kami menunggu informasi dari Kejaksaan Tinggi karena belum P21, masih ada petunjuk dari jaksa yang perlu dilengkapi lagi,” ujar Asrul.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi sekaligus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Selain menangani kasus pidana keimigrasian, Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat juga mencatat telah mendeportasi tiga WNA asal Filipina sepanjang Januari hingga Mei 2026 akibat melanggar ketentuan izin tinggal atau overstay di wilayah Kabupaten Teluk Wondama.

Ketiga WNA tersebut diketahui melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Tiga WNA berkebangsaan Filipina melanggar ketentuan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Mereka sudah dideportasi tanggal 5 Mei 2026,” kata Asrul.

Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Imigrasi Papua Barat juga mencatat sebanyak 3.538 perlintasan WNA maupun warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dan keluar wilayah Papua Barat serta Papua Barat Daya.*

Artikel Lainnya