
Jakarta, INDONEWS.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan karyawan toko roti, dua saksi dihadirkan Jaksa Penuntun Umum, keduanya merupakan mantan pegawai toko tersebut. Namun ada beberapa keterangan saksi yang diluruskan terdakwa, karena kurang pas dengan peristiwa yang terjadi, secara keseluruhan kuasa hukum maupun terdakwa puas dengan keterangan saksi.
Saksi yang dihadirkan salah satunya adalah saksi korban atas nama Ayu, satu lagi Vivian saksi fakta yang mengetahui peristiwa tersebut. Dihadapan majelis hakim kedua saksi lancar berbicara meski kadang suara Vivian mengecil, yang membuat majelis hakim meminta ia mengatakan ulang.
Dari hasil pemeriksaan saksi di persidangan, kuasa hukum terdakwa Goerge Sugama Halim, yaitu Agus susanto, SH., M.H., Michael Pardede, SH., MH, Dr. Marlas Hutasoit, SH., M.H, dan Sudarta Siringoringo, SH,. CLA, CM puas dengan keterangan saksi dan sudah sesuai fakta.
Terkait keterangan yang diluruskan terdakwa, Agus susanto, SH., M.H mewakili rekannya mengatakan, terdakwa sebenarnya tidak keberatan hanya meluruskan keterangan saksi. Dan apa yang dikatakan saksi sudah sesuai dengan faktanya.
Namun menurutnya, ada beberapa keterangan saksi yang tidak sinkron, seperti saksi mengatakan panik tapi masih bisa merekam peristiwa, bila kwatir kan meninggal lokasi ini malah sempat merekam.
Lalu dikatakan, saat persidangan terdakwa meminta maaf atas perbuatannya, dan saksi menanggapi bahwa dirinya sudah memaafkan terdakwa namun proses hukum tetap berjalan.
"Dari permintaan maaf itu, jelas terdakwa bukan sengaja melakukannya, itu hanya tindakan spontan. Dan dari keterangan saksi ini mengarah ke Pasal 351 ayat 1, biarlah hakim yang mempertimbangkan keterangan tersebut", ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan esok, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, sementara kuasa hukum terdakwa belum memutuskan apakah akan mengajukan saksi atau tidak pada persidangan besok (18/03). "Belum kita putusankan, kita diskusikan dahulu besok", tambahnya menutup keterangannya.
Saat persidangan kedua orangtua terdakwa hadir, Linda ibu terdakwa mengatakan, saksi yang merekam peristiwa itu adalah atas perintahnya. Hal itu dilakukan untuk membuat George jerah dan tidak mengulangi perbuatannya.
Menurutnya, tak lama setelah peristiwa itu, mereka membawa korban ke klinik terdekat, dan mereka juga sudah mencoba mediasi dengan korban. Namun hingga saat ini pihak korban belum menanggapi permohonan untuk penyelesaian secara damai.
Yang mirisnya, orangtua Goerge belum diijinkan menjenguk anaknya yang ditahan di rutan Cipinang, padahal kondisi Goerge saat ini sedang flu. Hanya melalui saluran telepon orangtua Goerge bisa berkomunikasi.