Nasional

Pakar Sebut Wacana Pelarangan Kejaksaan Usut Rasuah Jadi Senjakala Pemberantasan Korupsi

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 05/04/2025 10:57 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Wancana penghapusan kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki perkara korupsi akan menjadi senjakala pemberantasan korupsi. Reputasi pemerintahan Prabowo Subianto akan hancur jika hal ini dilakukan.

 

“Jika UU Kuhap itu disahkan dengan menihilkan kewenangan Kejaksaan, ini Senjakala pemberantasan korupsi, dan tentu bisa pengaruhi reputasi pemerintah,” kata pengamat politik Dedi Kurnia Syah.

Diketahui, beredar draft RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai menghapus kewenangan kejaksaan menyelidiki korupsi.

Presiden Prabowo bisa dianggap sedang membuat lubang kehancuran Indonesia, sekaligus membuka pintu besar untuk koruptor dan calon koruptor di Indonesia. Situasi seperti ini, lanjut dia, bisa dianggap pengkhianatan pada negara yang bersih.

“Presiden Prabowo bisa didesak untuk mundur jika merestui adanya UU yang lebih banyak mudaratnya bagi bangsa,” ungkap Dedi.

Penghapusan kewenangan kejaksaan mengusut korupsi merupakan serangan balik koruptor yang sangat nyata, di tengah kerja kejaksaan selama ini.

Meskipun kejaksaan sendiri tidak sepenuhnya bebas korupsi, tetapi upaya pemberantasan korupsi yang mereka lakukan layak diapresiasi dan didukung.

“Jangan sampai Kejaksaan diserupakan dengan alat penegakan hukum biasa, Kejaksaan Agung merupakan satu dari tiga serangkai kekuasaan politik negara, melengkapi eksekutif, dan legislatif, sudah sepatutnya kejaksaan mendapat porsi kekuasaan hukum lebih besar dari polisi apalagi KPK,” papar Dedi.

Menurut Dedi, secara umum semua penegakan hukum seharusnya punya hak menegakkan hukum, termasuk korupsi, baik di kejaksaan agung maupun polisi.

Sementara KPK, hanya lembaga tambahan yang bersifat komisioner, ia tidak punya kewenangan penegakan, tetap pada akhirnya yang direstui UU adalah Kepolisian dan Kejaksaan.

“Jika kejaksanaan dibatasi dalam perkara korupsi, maka ini sama saja dengan memberikan akses penegakan korupsi hanya di kepolisian, sementara saat ini reputasi kepolisian sudah demikian buruk, baik dari perspektif publik maupun catatan penegakan hukum,” kata Dedi.

 

Artikel Lainnya