
Berau, INDONEWS.ID - Keputusan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Berau untuk memberhentikan Sdr. Ibnu Ubaidillah, S.Pd., dari jabatannya sebagai anggota Komisi Dakwah kini tengah menuai sorotan tajam. Surat Keputusan Nomor: Kep-030/DP-K/XX-4/XII/2024 yang diumumkan oleh MUI Berau dinilai oleh berbagai pihak sebagai langkah yang diduga melanggar prosedur yang sah, dengan alasan tidak adanya kajian akademik atau fatwa resmi dari Komisi Fatwa MUI mengenai pemikiran yang menyimpang dari Sdr. Ibnu.
Sejumlah pengamat menilai bahwa pemecatan ini bisa dianggap cacat hukum karena tidak melibatkan kajian mendalam sesuai dengan Peraturan Organisasi MUI Nomor: 14/PO-MUI/11/2018 tentang SOP Pengkajian dan Penelitian Terhadap Aliran Sesat. Prosedur yang biasanya mencakup wawancara ahli dan diskusi akademik, dinilai diabaikan dalam kasus ini.
Para ahli hukum pun berpendapat bahwa keputusan sepihak ini dapat digugat karena tidak mematuhi ketentuan internal MUI. Jika keputusan tersebut tidak segera ditinjau, hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap independensi MUI di tingkat daerah.
Dalam hal ini, MUI Pusat diminta untuk turun tangan dan mengevaluasi keputusan MUI Berau. Jika ditemukan pelanggaran prosedural, banyak pihak berharap agar keputusan tersebut segera dibatalkan dan nama baik yang bersangkutan dipulihkan.
Hingga kini, pihak MUI Berau belum memberikan klarifikasi resmi terkait kontroversi ini. Publik pun menunggu langkah selanjutnya dari MUI Pusat untuk mengatasi masalah ini, yang berpotensi menjadi babak baru dalam dinamika internal organisasi ulama terbesar di Indonesia ini.
Tags: MUI Berau, Pemecatan Anggota MUI, Kontroversi MUI Berau, Hukum Islam, Peraturan Organisasi MUI, Ibnu Ubaidillah, Pemikiran Sesat, MUI Pusat, Prosedur Pemecatan.