Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami peran RK dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp222 miliar tersebut. Menurut Asep, keterlibatan RK tidak bersifat langsung, melainkan "di balik layar."
"Karena ini bukan perannya di depan, perannya ada di belakang, sehingga kita perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi. Nanti setelah kita memperoleh informasi yang cukup, tentu kita akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (11/4/2025).
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025). Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti elektronik disita dan kini sedang dianalisis di laboratorium KPK.
"Pemanggilan juga dalam rangka konfirmasi terhadap barang bukti elektronik yang sedang kita olah di laboratorium," lanjut Asep.
Saat ini, penyidik masih fokus pada pemeriksaan sejumlah saksi lain untuk memperjelas peran RK dalam aliran dana atau keterlibatan kebijakan di balik pengadaan iklan tersebut.
"Untuk pemanggilan, kita masih ke saksi-saksi lain. Saya sudah tanda tangan untuk pemanggilannya. Ditunggu saja siapa yang hadir, karena kita juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran-peran dari Pak mantan gubernur ini," kata Asep.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldy, dan Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto. Selain itu, tiga pemilik agensi iklan yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus bermula dari realisasi anggaran promosi oleh Bank BJB sebesar Rp409 miliar, yang bekerja sama dengan enam agensi untuk penayangan iklan di berbagai media. Namun, terdapat selisih dana Rp222 miliar antara pembayaran ke agensi dan biaya riil ke media, yang kini diduga sebagai kerugian negara.
Tak hanya rumah RK, KPK juga menggeledah Kantor BJB di Bandung serta 10 lokasi lainnya sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berkembang.*