
Jakarta, INDONEWS.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) secara resmi menerima surat pengunduran diri dari Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, pada 10 April 2025. Langkah ini diambil menyusul penunjukannya sebagai Dekan di Asian Development Bank Institute (ADBI).
Keputusan Bambang mundur dari jabatannya merupakan konsekuensi dari kontrak kerja di ADBI yang melarang adanya rangkap jabatan di entitas bisnis, termasuk perusahaan milik negara (BUMN).
“Sebagai konsekuensi dari ketentuan dalam kontrak dengan ADBI yang melarang adanya rangkap jabatan pada entitas bisnis termasuk di BUMN,” ujar VP Investor Relations Telkom, Octavius Oky Prakarsa, dalam keterangannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (11/4/2025).
Meski demikian, Octavius menegaskan bahwa pengunduran diri Bambang tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha Telkom. Namun, perubahan ini berpengaruh terhadap struktur Dewan Komisaris.
Dengan keluarnya Bambang, jumlah anggota Dewan Komisaris Telkom berkurang menjadi delapan orang, di mana hanya dua di antaranya yang merupakan Komisaris Independen. Hal ini menjadikan Telkom tidak lagi memenuhi batas minimum 30% untuk jumlah Komisaris Independen sebagaimana diatur dalam regulasi pasar modal.
“Dapat disimpulkan bahwa setelah pengunduran diri Bambang Brodjonegoro, perseroan tidak lagi dapat memenuhi batas minimum jumlah Komisaris Independen,” jelas Octavius.
Sebagai tindak lanjut, Telkom akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan secara resmi permohonan pengunduran diri tersebut. RUPS akan dilakukan paling lambat 90 hari sejak diterimanya surat pengunduran diri.
“Pemenuhan kuota Komisaris Independen akan dilakukan dalam RUPS terdekat dengan memperhatikan batas waktu maksimal 90 hari,” tutup Octavius.*