Jakarta, INDONEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit sepeda motor Royal Enfield dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam penggeledahan yang dilakukan pada Senin, 10 Maret lalu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi penyitaan kendaraan tersebut. “(KPK menyita) 1 unit motor Royal Enfield (dari rumah RK),” ujar Tessa kepada wartawan, Minggu (13/3).
Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik.
"Untuk apa yang disita [dari rumah RK], ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya," jelas Asep saat ditemui awak media pada Jumat (11/4).
Asep menambahkan bahwa dirinya tidak mengingat secara pasti merek kendaraan yang disita, namun memastikan bahwa kendaraan tersebut berupa sepeda motor.
Dalam kesempatan yang sama, Asep juga menegaskan bahwa hingga saat ini KPK belum memeriksa Ridwan Kamil secara langsung. Penyidik masih memprioritaskan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya untuk mengumpulkan informasi yang lebih komprehensif.
“Karena kita juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran-peran dari Pak Mantan Gubernur ini. Karena ini ada, bukan perannya di depan, perannya ada di belakang,” ucap Asep.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga tengah meneliti barang bukti yang telah disita, terutama bukti elektronik, guna mengekstrak informasi yang relevan.
Kalau kamu mau gaya penulisan yang lebih formal atau sebaliknya lebih santai, tinggal bilang aja ya!