Nasional

Minta Presiden Ambil Keputusan Darurat

Mahfud MD: Indonesia Alami Okratik Legalisme, Hukum Dibuat Demi Agenda Politik Penguasa

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 20/04/2025 14:48 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi hukum di Indonesia yang menurutnya tengah mengalami fenomena okratik legalisme atau otokratik legalism.

Fenomena ini terjadi ketika hukum dibuat atau diubah demi memenuhi kepentingan politik penguasa, tanpa memperhatikan prinsip keadilan dan tata kelola yang sehat.

Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam sebuah dialog publik bertema "Enam Bulan Pemerintahan Prabowo", yang digelar di Universitas Paramadina, Jakarta, pada Kamis (17/4/2025).

"Jadi otokratik legalism itu kalau penguasa ingin sesuatu, tapi hukumnya tidak ada, maka hukumnya dibuat, agar sesuatu itu menjadi ada. Tapi buatnya slintutan gitu, diam-diam," kata Mahfud, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube-nya pada Minggu (20/4/2025).

Menurut Mahfud, bentuk lain dari otokratik legalisme terlihat ketika produk hukum diubah atau bahkan dibatalkan lewat Mahkamah Konstitusi, semata-mata untuk memuluskan kepentingan politik tertentu. Ia menilai, praktik semacam ini telah merusak tatanan hukum negara.

Selain itu, Mahfud juga menyinggung soal fenomena solidaritas kalap, yaitu ketika suatu institusi atau pejabat terseret dalam kasus hukum, lalu sekelompok orang muncul membela dengan alasan solidaritas, bukan kebenaran hukum.

"Yang lain membela-bela semua, karena takut ketangkap juga. Yang di atas Mahkamah Agungnya bilang `itu kan sudah ikut prosedur, sudah aturan, kalau mau ditangkap, ditangkap aja, nanti kami pecat`. Kan cuma gitu," ujarnya. Ia menilai tidak ada tindakan menyeluruh untuk memperbaiki situasi serupa yang terjadi di tempat lain.

Dalam pandangan Mahfud, situasi hukum saat ini sudah sangat memprihatinkan dan tidak bisa diatasi hanya dengan mekanisme birokrasi biasa. Ia mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah-langkah luar biasa atau keputusan darurat guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap hukum.

"Presiden harus mengambil keputusan-keputusan yang darurat, ndak bisa dikembalikan pada mekanisme-mekanisme itu, mekanisme itu sudah busuk semua, orangnya busuk, peraturannya busuk," tegas Mahfud.

Sebagai mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud dikenal vokal terhadap dinamika hukum dan politik di Indonesia. Pernyataannya kali ini kembali memantik diskusi publik mengenai masa depan penegakan hukum di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.*

Artikel Lainnya