Nasional

Jokowi Laporkan Lima Orang ke Polisi Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Palsu

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 07/05/2025 19:17 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Presiden Joko Widodo menjadi sorotan publik setelah melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu. Laporan tersebut dilayangkan Jokowi pada Rabu, 30 April 2025, dan kini tengah ditangani Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Kamneg Ditreskrimum).

Kelima pihak yang dilaporkan Jokowi antara lain mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dokter Tifauzia Tyassuma, serta dua orang lain berinisial ES dan K. Mereka diduga menyebarkan informasi palsu dan mencemarkan nama baik mantan presiden melalui media elektronik, yang dilaporkan dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jokowi membantah bahwa pelaporan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap peneliti. Ia menegaskan bahwa ijazah miliknya dari Universitas Gadjah Mada (UGM) bukanlah objek penelitian. "Sudah menghina saya sehina-hinanya. Sudah menuduh ijazah saya ijazah palsu, sudah merendahkan saya serendah-rendahnya," ujarnya dari kediamannya di Solo pada Senin, 5 Mei 2025.

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai peringatan sekaligus pembelajaran bagi masyarakat. Ia juga menyebut bahwa kebenaran akan dibuktikan di pengadilan. “Ya nanti dibuktikan lewat proses hukum. Nanti akan kita lihat di proses di pengadilan seperti apa,” ujarnya.

Salah satu terlapor, Roy Suryo, mengaku siap menghadapi proses hukum. “Biarkan berproses dulu dan saya akan menunggu saja,” kata Roy saat dihubungi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Dalam pemeriksaan pertamanya, penyidik telah mengajukan 35 pertanyaan kepada Jokowi.

Jokowi menuturkan bahwa laporan ini baru dibuat setelah ia tidak lagi menjabat sebagai presiden. Ia sebelumnya berharap tudingan tersebut akan berhenti dengan berakhirnya masa jabatannya, namun karena isu tersebut terus berlanjut, ia memutuskan untuk menempuh jalur hukum. “Dulu saya pikir sudah selesai. Tapi karena masih berlarut-larut, lebih baik dibawa ke jalur hukum,” tuturnya.

Artikel Lainnya