Jakarta, INDONEWS.ID - Bareskrim Polri resmi mengundang Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan klarifikasi terkait keaslian ijazahnya pada Selasa (20/5/2025). Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
“Kami undang Bapak Jokowi untuk klarifikasi hari ini, dan sampai pagi ini terkonfirmasi beliau jam 10 hadir di Bareskrim,” ujar Djuhandhani di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, pada Jumat (9/5), pihak kuasa hukum Jokowi telah menyerahkan dokumen asli berupa ijazah SMA dan ijazah perguruan tinggi kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh ipar Jokowi sebagai perwakilan.
“Agenda hari ini hanya untuk memenuhi permintaan dari Bareskrim guna menghadirkan dan membawa sejumlah dokumen, termasuk ijazah asli dari Pak Jokowi. Itu saja,” jelas kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, dikutip dari Kompas.tv.
Yakup menyebutkan, dokumen penting seperti ijazah tidak mungkin dikirim menggunakan jasa kurir karena sifatnya yang sensitif. Oleh karena itu, Jokowi menunjuk orang kepercayaannya untuk menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada penyidik.
Proses penyelidikan atas kasus ini disebut telah mencapai 90 persen. Menurut Djuhandhani, saat ini penyelidikan telah memasuki tahap uji laboratorium.
“Proses penyelidikan yang kita lakukan sudah mencapai 90 persen. Sisanya, 10 persen adalah uji laboratorium,” ungkapnya dalam konferensi pers di Polresta Solo, Kamis (8/5), seperti disiarkan KompasTV.
Djuhandhani menjelaskan, pengujian secara ilmiah dilakukan terhadap foto maupun fisik lembaran ijazah yang dipermasalahkan. Pengujian dilakukan di laboratorium forensik (labfor) dengan melibatkan tujuh dokumen pembanding, baik untuk ijazah tingkat SMA maupun perguruan tinggi.
“Kita upayakan pembuktian dokumen ijazah secara scientific atau ilmiah melalui uji lab, dengan sejumlah dokumen pembanding,” imbuhnya.
Hasil dari pengujian tersebut diharapkan segera selesai dalam waktu dekat agar proses hukum bisa segera dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.