Nasional

Ketua Ormas Pemuda Pancasila Tangsel Jadi Buronan Polisi Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penyerobotan Lahan Parkir RSUD Tangsel

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 24/05/2025 18:52 WIB


Jakarta, INDONEWS.IDKetua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila (PP) Kota Tangerang Selatan, berinisial MR, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penyerobotan lahan parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan. Polda Metro Jaya menyatakan MR kini berstatus buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam pengejaran,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 23 Mei 2025. Ia menjelaskan bahwa penyidik Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum telah menemukan cukup bukti untuk menjerat MR, yang dinilai memiliki peran langsung dalam insiden tersebut.

Kericuhan bermula pada 20 Mei 2025, saat vendor pemenang tender pengelolaan parkir RSUD Tangsel, PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI), mulai menjalankan aktivitas operasional. Sebanyak delapan pengurus dan 22 anggota Ormas PP diduga melakukan intimidasi terhadap para pekerja, merusak fasilitas parkir, dan melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan beberapa korban mengalami luka.

Kepolisian turun tangan setelah laporan resmi diterima pada 22 Mei. Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa penguasaan lahan parkir oleh ormas tersebut telah berlangsung sekitar delapan tahun tanpa izin resmi.

Tim gabungan dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan 30 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dibagi menjadi dua kelompok: pengurus dan anggota ormas Pemuda Pancasila.

Tersangka dari kalangan pengurus antara lain:

  • MS (Kabid Kaderisasi MPC PP Tangsel)

  • CH (Komandan Komando Inti MPC PP Tangsel)

  • SN (Wakil Komandan Koti MPC PP Tangsel)

  • S (Ketua PAC PP Serpong Utara)

  • AY (Sekretaris PAC PP Serpong Utara)

  • AS (Ketua Ranting PP Pondok Benda)

  • M (Wakil Ketua Ranting PP Pondok Benda)

  • MG (Wakil Ketua Ranting PP Benda Baru)

Sementara 22 lainnya adalah anggota biasa yang turut serta dalam aksi tersebut. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 170 (pengeroyokan), Pasal 169 (perkumpulan yang melanggar hukum), Pasal 385 (penyerobotan hak atas tanah), dan Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Ini salah satu bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa dibiarkan,” tegas Kombes Ade Ary.

Polisi saat ini masih memburu MR dan memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tegas terhadap seluruh pelaku yang terlibat.

Artikel Lainnya