Nasional

MK Minta Anggaran MBG Dipisahkan dari Pos Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 31/07/2026 21:01 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di masa mendatang. Pemisahan tersebut diwajibkan berlaku paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7). Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara.

Mahkamah menilai Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, pembiayaannya tidak lagi dapat dihitung sebagai bagian dari anggaran operasional pendidikan yang dialokasikan dalam APBN.

MK memerintahkan pemerintah memisahkan alokasi anggaran MBG dari pos pendidikan pada penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya. Ketentuan tersebut diminta mulai diterapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2027 dan wajib terlaksana paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara mempersoalkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Pemohon berpendapat penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Dalam argumentasinya, pemohon menyebut anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk mendukung fungsi utama sektor pendidikan, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, penyediaan sarana dan prasarana, pemerataan akses pendidikan, serta peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.

Putusan MK tersebut menjadi pedoman konstitusional bagi pemerintah dan DPR dalam menyusun struktur belanja negara pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Meski demikian, putusan itu tidak menyatakan Program Makan Bergizi Gratis bertentangan dengan konstitusi, melainkan menegaskan bahwa sumber pendanaannya harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di tengah aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah mahasiswa di kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi. Aparat keamanan berjaga untuk mengamankan jalannya demonstrasi yang mengawal putusan terkait pengalokasian anggaran pendidikan dalam APBN 2026.

Artikel Lainnya