Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah Republik Indonesia dinilai menciptakan kekuasaan absolut melalui pemberian wewenang luar biasa kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Satgas BLBI, yang dinilai telah bertindak sewenang-wenang dalam menyita aset tanpa proses pengadilan. Hal ini mendorong desakan untuk menguji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 49 Tahun 1960 ke Mahkamah Konstitusi.
Andri Tedjadharma, salah satu korban penyitaan aset oleh Satgas BLBI, menilai UU PP No. 49 Tahun 1960 sudah usang dan tidak sesuai dengan prinsip negara hukum modern. “UU ini lahir saat Indonesia dalam keadaan darurat tahun 1960. Sekarang, justru digunakan sewenang-wenang di masa damai,” ujar Andri dalam keterangannya.
Ia menyoroti bahwa seluruh proses, mulai dari penetapan utang hingga pelelangan aset, berada dalam satu tangan — tanpa pemisahan kekuasaan atau pengawasan yudisial. “Ini bukan negara hukum, ini kerajaan kecil. Dia yang menuduh, dia yang memutus, dia juga yang menyita. Dimana hak rakyat?” kata Andri.
Andri menyamakan kekuasaan yang diberikan kepada Satgas BLBI — yang telah dibubarkan akhir Desember 2024 — dengan “raja kecil”, seraya mengutip kritik serupa yang pernah dilontarkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam konteks berbeda. “Mereka diberi kekuasaan merampas tanpa proses peradilan. Padahal, bahkan terdakwa sekalipun punya hak konstitusional,” tegasnya.
Ia juga menyinggung pernyataan mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan yang menyebut bahwa hukum seharusnya bukan alat pembantaian rakyat. “Hari ini hukum telah berubah menjadi alat pemukul. Ini pengkhianatan terhadap mandat rakyat,” ujar Andri.
Menurutnya, aturan hukum seperti Perpu 49/1960 dan turunannya, termasuk PP 28/2022, telah melanggar sejumlah undang-undang penting, mulai dari UU Perseroan Terbatas, KUH Perdata, hingga UU tentang Hak Asasi Manusia. “Ini bukan sekadar soal aset, ini soal prinsip dasar demokrasi dan hukum,” katanya.
Andri juga menyebut bahwa sejumlah ahli, termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, menilai bahwa UU PP 49/1960 harus dibatalkan atau minimal pasal-pasal kunci seperti Pasal 9 harus dirumuskan ulang secara ketat dan rinci.
“Negara ini menjunjung tinggi trias politika. Tidak boleh ada lembaga super power yang bertindak tanpa pengawasan hukum. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden berbahaya yang mengancam semua warga negara,” pungkas Andri.