
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terkejut proyek pengadaan laptop chromebook pada masa jabatannya terindikasi korupsi. Proyek tersebut diketahui sedang diusut oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Kagetnya Nadiem bukan tanpa alasan. Dia menyebutkan, Kejagung lewat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) telah mengetahui pelaksanaan proyek tersebut sejak awal. "Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini," ujar Nadiem dalam konferensi pers pada Selasa, 10 Juni 2025.
Menurut kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, Jamdatun Kejagung telah mendampingi proses pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek sejak awal. Dia bahkan menunjukkan bukti surat yang dikeluarkan Jamdatun pada 24 Juni 2020. "Isinya jelas-jelas menyebutkan untuk Jamdatun memberikan pendampingan hukum selama proses pengadaan laptop tersebut," kata Hotman.
Selain dari Kejagung, Hotman menyebut proyek tersebut juga telah diawasi dan diaudit oleh lembaga lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Semuanya tidak ada ditemukan pelanggaran," ujar Hotman.
Tempo telah mencoba mengonfirmasi keterlibatan Jamdatun Kejagung dalam pengawasan proyek pengadaan laptop chromebook ini ke Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar. Namun hingga berita ini dituliskan, belum ada jawaban dari dari Kejagung.
Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop ini setelah mengendus ada kongkalikong atau pemufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis pengadaan di Kementerian Pendidikan untuk membuat kajian yang mengunggulkan laptop chromebook. “Supaya diarahkan (pengadaan) pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Senin, 2 Juni 2025.
Hingga saat ini, tim penyidik masih menelusuri siapa pengguna anggaran dan pengelola proyek pengadaan laptop chromebook ini. Kejaksaan juga masih mencari tahu pihak yang pertama kali merekomendasikan laptop chromebook dalam proyek ini.
Kejaksaan mencatat total anggaran pengadaan sejuta laptop chromebook ini mencapai angka Rp 9,982 triliun. Dana itu terdiri dari Rp 3,582 triliun yang bersumber dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp 6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).