Nasional

Kejagung Geledah Rumah Mantan Menteri dan Anggota DPR Terkait Dugaan Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 30/01/2026 08:46 WIB


 

Jakarta, INDONEWS.ID  Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi penambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang sebelumnya dihentikan penyidikannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggeledahan tersebut menyasar kediaman seorang mantan menteri periode 2019–2024 serta rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berdasarkan informasi yang diperoleh Republika dari sumber di Kejaksaan Agung, penggeledahan dimulai sejak Rabu (28/1/2026) malam.

Lokasi penggeledahan pada malam hari dilakukan di sebuah rumah di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, serta di wilayah Kemang, Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim penyidik Jampidsus melanjutkan penggeledahan pada Kamis (29/1/2026) di Rawamangun, Jakarta Timur, serta di Bogor, Jawa Barat.

“Penggeledahan di rumah dan di kantor (mantan menteri), juga di rumah anggota DPR,” ujar sumber di Kejaksaan Agung, Kamis (29/1/2026). Dalam penggeledahan tersebut, personel TNI kembali dilibatkan untuk pengamanan, sebagaimana penggeledahan-penggeledahan sebelumnya dalam perkara yang sama.

Sebelumnya, pada Rabu (7/1/2026), tim penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK). Dari pantauan di lokasi, penggeledahan tersebut turut dikawal oleh personel TNI. Sejumlah barang bukti dikumpulkan dan dibawa oleh penyidik dalam beberapa kontainer.

Namun, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa kehadiran penyidik Jampidsus di Kemen LHK saat itu bertujuan untuk pencocokan data. “Pencocokan data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” kata Anang, Kamis (8/1/2026).

Terkait penggeledahan di rumah mantan menteri dan anggota DPR yang dilakukan pada Rabu malam, Anang mengaku belum mendapatkan informasi. “Tidak ada informasinya,” ujarnya singkat.

Kasus dugaan korupsi penambangan nikel di Konawe Utara sejatinya telah ditangani KPK sejak 2017. Dalam perkara tersebut, KPK menyebutkan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun dan menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. KPK juga menduga adanya penerimaan suap sebesar Rp 13 miliar dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) nikel kepada sedikitnya 17 perusahaan tambang.

Beberapa IUP bahkan disebut diterbitkan hanya dalam waktu satu hari oleh Aswad Sulaiman, termasuk izin yang berada di atas lahan pertambangan milik PT Aneka Tambang. Pada 2023, KPK sempat berencana menahan Aswad, namun urung dilakukan dengan alasan kondisi kesehatan. Setelah itu, kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

Setelah delapan tahun berjalan, KPK akhirnya menghentikan penyidikan perkara tersebut melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 17 Desember 2024, yang baru diketahui publik pada 23 Desember 2025. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, dengan terbitnya SP3, status tersangka Aswad Sulaiman dinyatakan gugur.

Meski demikian, Kejaksaan Agung kembali membuka penyidikan perkara serupa. Pada Rabu (31/12/2025), Kejagung mengumumkan bahwa Jampidsus telah melakukan penyidikan sejak Agustus–September 2025. “Tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel di Konawe Utara di Sulawesi Tenggara,” kata Anang.

Dalam pengembangan penyidikan, Jampidsus menduga kuat adanya keterlibatan mantan kepala daerah Konawe Utara dalam penerbitan IUP kepada sedikitnya 17 perusahaan pertambangan nikel. Aktivitas penambangan tersebut juga diduga memasuki kawasan hutan lindung.

Sebanyak 17 perusahaan diketahui menerima IUP dalam waktu singkat, bahkan hanya satu hari. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT UB, PT KNN, PT BPN, PT BKU, PT DMS, PT T, PT SR, PT K, PT S, PT D, PT MD, CV ESI, PT TB, PT CDS, PT MPM, PT KBN, dan PT ST.

Artikel Lainnya