Nasional

Ketua Satgas KPK: Izin PT Gag Nikel di Raja Ampat Harusnya Dicabut

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 14/06/2025 17:51 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria, secara terang-terangan menyatakan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya seharusnya turut dicabut bersama empat perusahaan tambang lainnya di kawasan tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Dian saat menjadi pembicara dalam acara peluncuran laporan dan diskusi bertajuk “Mendesak Perlindungan Raja Ampat Sepenuhnya” yang diselenggarakan Greenpeace Indonesia pada Kamis (12/6/2025).

"[Izin] PT Gag mesti dicabut," tegas Dian, dikutip Jumat (13/6).

Dian mengungkapkan bahwa berdasarkan pengamatannya saat mengunjungi tambang milik PT Gag Nikel dua tahun lalu, luas tambang perusahaan itu mencapai 13.000 hektare—dua kali lipat dari luas Pulau Gag yang hanya sekitar 6.000 hektare. Artinya, wilayah tambang berpotensi masuk hingga ke wilayah laut di sekitar pulau tersebut.

“Pemanfaatan area laut semestinya wajib memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ini yang menunjukkan ada masalah dalam pemberian izin tambang di kawasan ini,” kata Dian.

Ia juga menyoroti adanya ego sektoral antar lembaga dan kementerian yang mengakibatkan tumpang tindih kebijakan, termasuk dalam hal penerbitan izin tambang.

“Mungkin ESDM berpikir, selama ada potensi tambang, ya izin keluar. Termasuk wilayah laut. Padahal laut ada aturan lain, ada KKPRL. Ini harus dikaji ulang,” ujarnya.

PT Gag Nikel Satu-satunya yang Tetap Beroperasi

Seperti diketahui, dari lima perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat—yakni PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham—hanya PT Gag Nikel yang tidak dicabut izinnya oleh pemerintah.

Keputusan pemerintah mencabut empat IUP tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh atas aktivitas tambang yang dianggap merusak lingkungan dan mengganggu ekosistem Raja Ampat.

“Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo dalam keterangannya di Kantor Presiden, Selasa (10/6/2025).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa PT Gag Nikel tidak dicabut izinnya karena berdasarkan evaluasi, perusahaan itu menjalankan kegiatan pertambangan dengan baik dan sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Menurut tim kami, PT Gag melakukan proses penambangan yang sangat baik,” kata Bahlil.

PT Aneka Tambang Tbk. (Antam), induk perusahaan PT Gag Nikel, menyatakan bahwa anak usahanya telah menjalankan prinsip pertambangan yang baik dan sesuai regulasi. PT Gag Nikel telah mendapatkan IUP sejak 2017 dan mulai beroperasi pada 2018.

Sejumlah program keberlanjutan juga telah dilakukan, antara lain reklamasi lahan seluas 131,42 hektare, penanaman lebih dari 350.000 pohon, dan transplantasi terumbu karang seluas 1.000 meter persegi.

“Antam akan terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan lingkungan dan operasi tambang sesuai standar internasional,” kata Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie, dalam keterangan resmi, Kamis (12/6).

Dian Patria mengingatkan bahwa pencabutan izin terhadap empat perusahaan tidak cukup jika izin-izin lain yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan masih dibiarkan.

“Bagaimana dengan izin lingkungan hidup? Bagaimana dengan izin KKPRL? Kalau tata ruang sudah menyatakan itu kawasan konservasi, seharusnya tak boleh ada tambang,” pungkasnya.

Ia menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga dalam menyelamatkan ekosistem Raja Ampat yang merupakan salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia.

Artikel Lainnya