Nasional

Polemik Empat Pulau: Pakar Hukum Kritik Keputusan Mendagri Serahkan Pulau Aceh ke Sumut

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 15/06/2025 20:35 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menetapkan empat pulau di wilayah Aceh Singkil sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, yang menilai langkah tersebut janggal dan berpotensi melanggar Undang-Undang.

Feri menyebutkan bahwa pengalihan status administratif Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada Pasal 289 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang pengelolaan wilayah perbatasan antarprovinsi.

“Yang Mendagri lupa, kalau dia (pulau) ada persentuhan dua daerah, tetapi kalau di dalam UU sudah ditentukan bahwa satu daerah merupakan batas wilayah provinsi tertentu, maka tidak boleh kemudian ditafsirkan oleh Mendagri itu milik daerah lain,” ujar Feri pada Sabtu (14/6).

Ia juga menekankan bahwa perubahan batas wilayah antarprovinsi harus ditetapkan dengan Undang-Undang, bukan sekadar keputusan menteri. Hal ini tertuang dalam Pasal 54 UU Pemerintahan Daerah.

“Perlu Pak Menteri ketahui, berdasarkan pasal 54 UU Pemda bahwa perubahan batas wilayah jika itu terjadi maka harus ditetapkan dengan UU. Jadi ini janggal,” tegasnya.

Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas itu pun mempertanyakan dasar pertimbangan Menteri Tito dalam mengarahkan keempat pulau tersebut menjadi milik Sumatera Utara.

“Kenapa Pak Mendagri punya pertimbangan mengarahkan wilayah-wilayah tertentu adalah milik Sumut? Ini argumentasi yang menurut saya dari mana munculnya?” katanya.

Feri juga menyoroti gelombang kritik publik yang mengaitkan keputusan ini dengan faktor politis, mengingat Gubernur Sumatera Utara saat ini, Bobby Nasution, merupakan menantu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

“Kan timbul pertanyaan dan gelombang reaksi, apakah ini bukan pengistimewaan tertentu karena gubernur Sumut adalah keluarga Presiden Jokowi,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Kemendagri menerbitkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025. Dalam keputusan itu, keempat pulau yang sebelumnya diklaim Aceh masuk dalam administrasi Sumatera Utara.

Sengketa wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara atas empat pulau ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Pemerintah Aceh sendiri menegaskan akan terus mengadvokasi agar keempat pulau tersebut dikembalikan sebagai bagian dari wilayah Aceh.

Feri mengingatkan, jika keputusan menteri justru menimbulkan potensi konflik antardaerah, maka langkah itu sangat tidak patut. “Timbul tanda tanya besar kenapa kemudian ada upaya yang menciptakan konflik antardaerah yang menurut saya tidak patut,” pungkasnya.

Artikel Lainnya